Pemenang 3G Dilarang Pakai Infrastruktur Operator Lain
- detikInet
Jakarta -
Bagi pemenang yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, dan baru mendapatkan izin prinsip setelah pelelangan, tidak diperbolehkan menggunakan infrastruktur yang dimiliki oleh penyelenggara (operator) lain.Hal tersebut diungkap Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dalam rapat penjelasan (Aanwijzing) dengan para peserta lelang 3G. Pernyataan tersebut ada dalam daftar pertanyaan dan jawaban yang disampaikan kepada seluruh perwakilan peserta.Hal ini berarti, pemenang tender yang bukan penyelenggara seluler belum bisa beroperasi sebelum memiliki infrastruktur sendiri.Sejumlah jawaban tertulis, atas pertanyaan tertulis lainnya juga muncul dalam proses Aanwijzing yang berlangsung di kantor Postel, Senin (30/1/2006) dari pukul 19.00 WIB sampai 22.16 WIB. Aanwijzing merupakan salah satu bagian pokok dari rangkaian proses persiapan lelang 3G. "Hampir seluruh pendaftar peserta lelang 3G sejak mendapatkan dokumen lelang telah mengajukan 142 pertanyaan," kata Gatot S. Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas, Ditjen Postel, dalam pernyataan tertulisnya.Jawaban tertulis telah disampaikan panitia lelang, dan menjadi satu kesatuan dengan dokumen lelang, dan adendum yang sifatnya mengikat sebagai ketentuan dalam proses lelang.Rapat Aanwijzing dipimpin langsung oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan peserta lelang 3G, serta disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil sejak awal hingga menjelang selesai.Para pendaftar peserta lelang 3G tersebut adalah dari PT Telkomsel (yang diwakili oleh Krish Pribadi, Yoseph Garu, Bambang R.O), PT Indosat (Wityasmoro, Kriswanto, Dayu Rengganis), PT Excelcomindo (Rudiantara, Nies Purwati, Johnson Chan), PT Telkom (Taufik Hassan, Laras Siboro, Marihot Sibarani), PT Komselindo (Lukas A. Heryanto, Sukaca, Cristoporus Taufik Siswandi), PT Sampurna Telekomunikasi Indonesia (Endy Budi Santoso, Iskandar Thayeb, Haryono Wreksoremboko) dan PT Bakrie Telecom (Wahyudi Umar, Bachder Bachtarudin, Yusra Octavina Barus).Melihat dari komposisi pendaftar peserta lelang yang hadir, pada umumnya terepresentasikan oleh unsur direksi, legal person dan financial person. Aanwijzing diakhiri dengan penanda-tanganan berita acara oleh perwakilan 7 peserta lelang 3G, dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua Tim Lelang, serta Notaris Partomuan Pohan. Hal-hal yang disampaikan dalam Aanwijzing antara lain tentang adendum dokumen lelang, jawaban tertulis dari pertanyaan tertulis pendaftar peserta lelang 3G, ketentuan-ketentuan yang menggugurkan peserta (diskualifikasi) yang termuat dalam adendum dokumen lelang, dan tambahan adendum kaidah khusus pemenang lelang 1 blok atas penawaran 2 blok. (nks)
(ketepi/)