Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel: Tak Ada Perlakuan Khusus Soal USO

Postel: Tak Ada Perlakuan Khusus Soal USO


- detikInet

Jakarta - Pihak ISP menyuarakan keberatan pada kewajiban USO yang berlaku surut. Namun kalangan Postel tak hendak beri perlakuan khusus. Hal itu ditegaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel). "Karena kami mengacu pada undang-undang, maka tidak ada pengecualian. Semua (penyelenggara telekomunikasi-red) kena USO," jelas Gatot kepada detikINET, Kamis (26/01/2006). Gatot mengakui sempat ada lobby agar kalangan Internet Service Provider (ISP) dibebaskan dari kewajiban USO. Selain itu juga ada usulan agar kewajiban USO dilakukan tidak dengan membayar dana tertentu. "Kami mau deh membangun langsung tapi dibebaskan dari kewajiban," ujar Gatot mengutip perkataan pengusul. Namun menurutnya hal itu akan menyulitkan kontrol pemerintah. Pasalnya USO dimaksudkan untuk menghadirkan sarana telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Ini termasuk daerah terpencil yang memiliki potensi ekonomis kecil. Gatot pun menegaskan Postel tak akan memberi perlakuan khusus. "Kalau ada pengecualian seperti itu, nanti yang lain ikutan," ujarnya. Apabila penyelenggara telekomunikasi tak juga menunaikan kewajiban USO, Pemerintah bisa menerapkan sanksi. Sanksi tersebut, ujar Gatot, sesuai Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi . "Menurut pasal 45, sanksinya berupa sanksi administrasi. Yaitu berupa pencabutan izin, yang diberlakukan setelah diberi peringatan tertulis," ujar Gatot.Pemerintah mengharapkan dana USO sudah bisa didapatkan sebelum tender pelaksanaan USO yang akan digelar April 2006. Paling tidak, ujar Gatot, sudah ada gambaran kontribusi dari masing-masing penyelenggara. (wsh) (wicak/)






Hide Ads