Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
ISP Keberatan USO Berlaku Surut

ISP Keberatan USO Berlaku Surut


- detikInet

Jakarta - Kalangan ISP agaknya keberatan untuk membayar kewajiban USO. Pasalnya kewajiban itu berlaku surut hingga ke tahun buku 2005.Internet Service Provider (ISP) merupakan salah satu penyelengara telekomunikasi yang wajib membayar biaya Universal Service Obligation (USO). Menurut Peraturan Pemerintah No.52 tahun 2000, penyelenggara telekomunikasi terdiri dari penyelenggara teleponi dasar (termasuk operator), penyelenggara layanan nilai tambah teleponi (misalnya premium call), dan penyelanggara jasa multimedia (termasuk ISP dan Network Access Provider). Kemudian pada Peraturan Menteri No 15 tahun 2005, tepatnya pada pasal 2, disebutkan bahwa 'tiap penyelengara komunikasi yang telah mendapatkan izin telekomunikasi wajib memberi kontribusi USO.' Penarikannya pun diberlakukan per tahun buku 2005. Sammy Pangerapan, pengusaha ISP dari Jasnita, menyatakan dirinya keberatan kalau USO berlaku surut. "Saya tidak mau kalau disuruh berlaku surut dari 2005," ujar Sammy kepada detikINET, Kamis (26/01/2006). Meski demikian Sammy tidak menolak membayar USO. "Kalau 2006, saya mau," ia menambahkan. Hal senada disampaikan Teddy Purwadi, pengusaha ISP AccessNet. Teddy mengaku hingga kini pihaknya belum membayarkan kewajiban USO.Di sisi lain, pihak Postel telah memberikan pemberitahuan resmi soal hal ini sejak Oktober 2005. Besaran USO yang dikenakan adalah 0,75 persen dari pendapatan kotor perusahaan. Tahun 2006 adalah untuk pertamakalinya USO akan dibangun menggunakan dana dari penyelenggara telekomunikasi. Sebelumnya, di tahun 2004, USO dibangun dengan dana negara. (wsh) (wicak/)







Hide Ads