Kata Menkominfo Soal Spectrum Sharing dan 5G
Hide Ads

Kata Menkominfo Soal Spectrum Sharing dan 5G

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 10 Nov 2020 12:13 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate Foto: Azizah/detikcom
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut penggunaan layanan telekomunikasi semakin meningkat dari hari ke hari, namun ketersediaan frekuensinya sangat terbatas.

"Oleh karena itu pemerintah memasukkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan 5G dalam UU Cipta Kerja agar nantinya penerapan 5G memiliki payung hukum," ujarnya dalam jumpa pers virtual beberapa waktu lalu.

"Dengan menerapkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan bangsa Indonesia dapat berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir," tambah Johnny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, layanan 5G merupakan milestone pertama dari UU Cipta Kerja dalam memanfaatkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi. Agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, idealnya teknologi 5G membutuhkan setidaknya 100 MHz frekuensi.

"True 5G hanya bisa diwujudkan dengan lebar pita spektrum minimal 100 MHz. Kebutuhan ini hanya dapat disikapi dengan bentuk kerjasama antara operator yang memegang izin frekuensi. Sehingga diharapkan true 5G dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga mampu mendorong perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu Menteri Johnny mengatakan dalam memanfaatkan frekuensi radio, operator telekomunikasi wajib membayar BHP frekuensi. Besaran pembayaran BHP frekuensi tersebut tergantung besarnya lebar pita frekuensi yang dimiliki operator dan kegunaan spektrum.

"Selain menetapkan perhitungan BHP berdasarkan lebar pita, dalam UU Cipta Kerja juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi yang telah dimiliki oleh operator telekomunikasi. Ini merupakan terobosan dalam UU Cipta Kerja," pungkas Johnny.

Kewenangan pemerintah ini untuk mencegah penggunaan spektrum frekuensi yang tidak optimal, baik dari sisi komitmen pembangunan yang tidak terpenuhi ataupun terdapat ketentuan internasional terkait teknologi ke depan.




(asj/fay)