Digugat Ilham Bintang Rp 100 Miliar, Ini Jawaban Indosat
Hide Ads

Digugat Ilham Bintang Rp 100 Miliar, Ini Jawaban Indosat

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 03 Nov 2020 16:01 WIB
Indosat Ooredoo
Digugat Ilham Bintang Rp 100 Miliar, Ini Jawaban Indosat (Foto: Indosat Ooredoo)
Jakarta -

Wartawan senior Ilham Bintang menggugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa ganti Rp 100 miliar. Terkait gugatan ini, Indosat Ooredoo angkat bicara.

VP Head of Strategic Communication Adrian Prasanto mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima dokumen terkait gugatan yang dilayangkan Ilham Bintang.

"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media. Oleh karena itu kami tidak dapat memberikan komentar apapun. Indosat Ooredoo selalu menghormati dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adrian dalam pernyataannya, Selasa (3/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Ilham Bintang melalui tim pengacaranya melakukan gugatan bukan semata-mata urusan materiil, tapi mengklaim lebih ke kepentingan publik.

"Kami menggugat bukan semata-mata urusan materiil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Senin (2/11).

Gugatan itu diserahkan oleh tim pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ilham Bintang menggugat Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank masing-masing ganti rugi Rp 100 miliar.

Andy menjelaskan tergugat I yaitu Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai oleh Ilham Bintang. Penggantian kartu SIM itu tidak sesuai dengan mekanisme penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.

Akibatnya hal itu, ponsel Ilham Bintang dapat diakses orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank milik Ilham Bintang. Sedangkan tergugat kedua yaitu Commonwealth Bank telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang.

"Ini mengakibatkan raibnya uang penggugat dalam rekening sebesar 25 ribu dolar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp 16,77 juta," ujar Andy.




(agt/fay)