Pemerintah mulai mengirim notifikasi berupa SMS kepada para pengguna ponsel legal. Apakah kalian sudah menerimanya?
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, pihaknya akan mengirimkan notifikasi kepada perangkat yang dinilai resmi. Dan, saat ini notifikasi yang dimaksud sudah disebarluaskan.
Dengan notifikasi berupa SMS itu, menandakan bahwa perangkat tersebut tidak akan diblokir layanan telekomunikasi, di mana sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Notifikasi ini maksudnya untuk semua HP yang terdaftar. Jadi, supaya tenang karena tidak terkena masalah," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail, kemarin.
Berdasarkan notifikasi yang diterima redaksi detikINET, para pengguna smartphone yang menggunakan operator seluler Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo mendapatkan SMS yang mengatasnamakan dari Kominfo.
Untuk pelanggan Telkomsel dan Indosat Ooredoo, notifikasinya langsung diterima pelanggan yang diujungnya disertai link menuju siaran pers Kominfo.
![]() |
![]() |
Sementara itu, bagi pelanggan XL Axiata merasa belum menerima notifikasi di atas, jangan khawatir. Kalian hanya tinggal mengetik *123*817#. Setelah itu, pilih IMEI Registrasi yang nantinya akan dikirimkan SMS kalau perangkat kalian itu legal.
![]() |
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, ponsel BM yang telah dipakai dan aktif digunakan tidak akan terdampak akan kebijakan ini.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena yang sudah digunakan sebelumnya sampai 00.00 WIB itu tetap digunakan," kata Menkominfo.
Simak Video "Bos XL Axiata Resmi Pamit"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)