Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta kepada operator seluler untuk menyediakan alat pemblokiran ponsel black market (BM). Dan, ini jawaban dari operator seluler.
Meski sudah ada pertemuan dengan para pemimpin perusahaan operator seluler berdasarkan info yang disampaikan Menkominfo Johnny G Plate beberapa hari yang lalu, pembahasan alat pemblokiran ponsel BM masih digodok.
Alat untuk memblokir ponsel ilegal atau dikenal Equipment Identity Register (EIR) memang diperdebatkan oleh operator seluler. Penyebabnya tak lain pengadaan alat tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pada prinsipnya comply dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo dalam proses penerapan regulasi IMEI," ujar Aldin Hasyim, GM External Corporate Communications Telkomsel kepada detikINET.
Nada yang sama juga datang dari XL Axiata (XL). Operator yang identik dengan warna biru ini mengatakan pada prinsipnya XL mendukung kebijakan pemerintah mengenai IMEI dan blokir atas ponsel BM, termasuk mekanisme black list yang direkomendasikan serta pengadaan alat penangkal ponsel BM yang dibutuhkan.
"Terkait pengadaan alat penangkal ponsel BM, kami mendukung dan berharap pemerintah dapat memberikan insentif kepada operator karena investasi untuk pengadaannya sangat besar. Harapannya sedikit banyak dapat membantu meringankan investasi operator," tutur Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih.
Mengingat pengadaan alat EIR untuk memblokir layanan telekomunikasi di ponsel BM saat aturan validasi nomor IMEI diberlakukan nanti 18 April 2020, operator masih menunggu hasil kesepakatan dengan pemerintah.
"Kami masih menunggu aturannya nanti seperti apa, karena saat ini masih dalam pembahasan," ucap Turina Farouk, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.
(rns/rns)