Hal ini diutarakan oleh Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, yang menyebut memastikan kalau pemblokiran IMEI bakal merugikan masyarakat. Pasalnya menurut Heru pengendalian ponsel ilegal seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara.
"Harusnya sistem blokir dikenakan di tingkat penjual. Bukan di tingkat pembeli. Tidak pernah ada preseden konsumen yang dihukum. Kalau pemerintah mau menindak ya ke tokonya. Harusnya pemerintah memiliki data white list. Pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan masuknya HP ilegal mulai dari pelabuhan hingga toko. Sehingga semua pintu masuk HP ilegal bisa diawasi. Jika yang diblokir dari tingkat operator maka yang akan dirugikan adalah konsumen," papar Heru dalam keterangan yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika validasi dan registrasi IMEI tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan data TPP impor dan TPP produksi, maka ponsel tersebut tidak bisa dipergunakan di sistem operator Indonesia. Heru mengingatkan kepada Kominfo bahwa kewenangan Kominfo yang tertuang dalam UU telekomunikasi hanya sampai pada menerbitkan sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Sehingga seluruh perangkat telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Heru mengingatkan kewenangan Kominfo tidak sampai ke tata niaga ponsel. Apalagi melakukan pemblokiran ponsel. Menurut Heru sebenarnya pencegahan ponsel ilegal adalah tugas dari aparat bea cukai, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Jika mereka bekerja maksimal maka masuknya ponsel ilegal pasti tak akan pernah ada. Jika ada kebocoran, maka yang dimonitoring itu yang ada di toko. Termasuk toko online. Karena yang diuber pemerintah hanya PPn saja. Tidak ada bea masuk impor bagi ponsel yang diproduksi di luar negeri. Sehingga pengendalian peredaran ponsel di masyarakat bersifat preventif bukan korektif melalui pemblokiran," kata Heru.
Lanjut Heru, blokir IMEI seharusnya hanya dilakukan untuk ponsel curian. Sehingga masyarakat tidak dibuat susah dan operator tidak disibukan dengan urusan blokir. Mantan komisioner BRTI ini meminta agar cara berfikir pemerintah dalam mencegah masuknya ponsel ilegal harus diubah dengan membuat sistim pengawasan di toko sebelum masyarakat membeli ponsel.
Jika Kominfo tetap ngotot membuat kebijakan yang diluar kewenangan Kominfo, Heru memperkirakan Kominfo berpotensi melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaannya. Sehingga regulasi yang dibuat oleh Kominfo berpotensi digugat (class action) di pengadilan.
(asj/fyk)