Kebijakan registrasi kartu SIM telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kartu Prabayar Seluler. Adapun, aturan berlaku sejak tahun 2018 lalu. Terkadang, pengguna ingin unreg kartu salah satunya ingin menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Telepon Dial
Cara unreg kartu Telkomsel tidak dilakukan melalui online, melainkan telepon dial. Pertama, pelanggan cukup menekan nomor akses *444# lalu pilih nomor 3 (unreg).
2. SMS
Cara unreg registrasi kartu Telkomsel yang lain, yakni dengan SMS. Pelanggan cukup mengirim SMS ke nomor 4444 dengan mengetik UNREG#NIK.
3. Registrasi
Selain unreg Telkomsel, ada juga cara registrasi kartu Telkomsel. Cara registasi kartu Telkomsel adaa dua cara, yaitu dengan SMS dan online. Untuk SMS, cukup dengan mengetik REG NIK#Nomor KK# dan kirim SMS ke 4444. Contohnya, REG 1234567890123456#3201060401130027#. Cara ini ditujukan untuk registrasi kartu Telkomsel baru.
Baca juga: Smartfren Mulai Uji Coba 5G di Indonesia |
Sedangkan untuk online, dilakukan dengan mengunjungi situs https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid. Kemudian, pelanggan mengisi nomor handphone, nomor kartu keluarga, dan NIK.
Setelah semua lengkap, pengguna diminta mengklik opsi kirim sehingga registrasi kartu Telkomsel berhasil.
Selamat mencoba cara unreg Telkomsel ya!
(pay/nwy)