Cara Lengkap Unreg Kartu Telkomsel yang Mudah dan Cepat
Hide Ads

Cara Lengkap Unreg Kartu Telkomsel yang Mudah dan Cepat

Puti Yasmin - detikInet
Rabu, 21 Agu 2019 11:00 WIB
Cara Lengkap Unreg Kartu Telkomsel yang Mudah dan Cepat/Foto: shutterstock
Jakarta - Telkomsel memberikan kesempatan penggunanya untuk menghapus registrasi atau unreg kartu SIM yang telah didaftarkannya. Nah, bagaimana cara unreg kartu Telkomsel dengan mudah?

Kebijakan registrasi kartu SIM telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kartu Prabayar Seluler. Adapun, aturan berlaku sejak tahun 2018 lalu. Terkadang, pengguna ingin unreg kartu salah satunya ingin menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara unreg Telkomsel yang dirangkum detikcom dari berbagai sumber:

1. Telepon Dial

Cara unreg kartu Telkomsel tidak dilakukan melalui online, melainkan telepon dial. Pertama, pelanggan cukup menekan nomor akses *444# lalu pilih nomor 3 (unreg).

2. SMS

Cara unreg registrasi kartu Telkomsel yang lain, yakni dengan SMS. Pelanggan cukup mengirim SMS ke nomor 4444 dengan mengetik UNREG#NIK.

3. Registrasi

Selain unreg Telkomsel, ada juga cara registrasi kartu Telkomsel. Cara registasi kartu Telkomsel adaa dua cara, yaitu dengan SMS dan online. Untuk SMS, cukup dengan mengetik REG NIK#Nomor KK# dan kirim SMS ke 4444. Contohnya, REG 1234567890123456#3201060401130027#. Cara ini ditujukan untuk registrasi kartu Telkomsel baru.


Sedangkan untuk online, dilakukan dengan mengunjungi situs https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid. Kemudian, pelanggan mengisi nomor handphone, nomor kartu keluarga, dan NIK.

Setelah semua lengkap, pengguna diminta mengklik opsi kirim sehingga registrasi kartu Telkomsel berhasil.

Selamat mencoba cara unreg Telkomsel ya!


(pay/nwy)