Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kolom Telematika
Antiklimaks Penataan Ulang Frekuensi 3G
Kolom Telematika

Antiklimaks Penataan Ulang Frekuensi 3G


- detikInet

Jakarta - Setelah begitu gencarnya pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika berencana untuk menata kembali spektrum frekuensi radio penyelenggaraan sistem telekomunikasi bergerak seluler generasi ketiga (IMT-2000), termasuk melakukan tender ulang lisensi yang telah diberikan kepada PT Cyber Access Telecommunications (CAC) dan PT Lippo Telecom (Natrindo Telepon Seluler), yang terjadi kemudian adalah seperti sebuah antiklimaks dimana tidak ada tender ulang lisensi yang telah diberikan kepada CAC dan NTS. Bahkan bukan cuma itu. Soal dua alokasi frekuensi yang tumpang tindih pada pita frekuensi IMT-2000 yaitu UMTS dan PCS-1900 pun nampaknya pemerintah 'lepas tangan'. Selain tidak memastikan pada frekuensi berapa tepatnya Flexy dan StarOne akan ditempatkan setelah digusur dari pita 1,9 GHz, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan teknologi CDMA, khususnya yang menyelenggarakan fixed wireless access (FWA), diminta untuk melakukan pendekatan business to business (B to B) dengan pengguna teknologi yang sama dan pemerintah hanya menjadi fasilitator saja.'Bermain Aman'Sesungguhnya secara normatif, penataan frekuensi yang berpedoman pada rekomendasi ITU-R M. 1036-2 memang perlu 'diamankan' karena dimungkinkan penggunaan spektrum yang efisien dan efektif untuk penyelenggaraan IMT-2000 sehingga, pemborosan sumberdaya alam yang terbatas dan vital ini dapat diatasi. Namun pada tahap implementatif, tentu tidak semudah dibayangkan dan bisa menjadi benar-benar 'suci' seperti diharapkan. Ada dua alasan yang dapat dikemukakan. Pertama, selama ini kita memang tidak mempunyai satu desain alokasi spektrum frekuensi yang jauh ke depan. Sehingga, tumpang tindih ataupun geser-menggeser bukan hal yang aneh dalam pita frekuensi di Indonesia. Ini bisa dilihat dengan apa yang pernah terjadi pada alokasi frekuensi 2,4 GHz maupun alokasi frekuensi untuk radio dan televisi. Soal geser-menggeser frekuensi ini secara teori mudah dilakukan, namun dalam praktiknya diperlukan effort dan dana tambahan yang tidak sedikit. Dan kedua, kebijakan yang diambil tidak berlangsung dalam 'ruang hampa', sehingga mau tidak mau serta suka tidak suka akan terjadi pertarungan kepentingan yang tajam antar pihak yang terlibat dalam rencana penataan frekuensi untuk 3G tersebut. Yaitu, operator yang digeser frekuensinya karena akan dialokasikan untuk 3G, operator yang telah mendapatkan ataupun berkeinginan untuk mendapatkan lisensi 3G, serta pemerintah yang ingin mendapatkan up front fee sebesar mungkin dengan melakukan tender ulang lisensi dan mengoptimalkan alokasi frekuensi. Dalam hal penataan kembali frekuensi dan akan dilanjutkan dengan seleksi pemain baru 3G di luar CAC dan NTS, yang terjadi adalah pemerintah tetap berkeinginan mendapatkan up front fee dan itu dilakukan dengan 'bermain aman', artinya tidak berani berhadapan secara frontal dengan CAC dan NTS. Padahal, secara kasat mata, CAC dan NTS seharusnya mendapat peringatan dan dicabut lisensinya mengingat posisi CAC dan NTS yang berubah menjadi 'makelar' lisensi. Seperti diketahui, sementara biaya investasi belum benar-benar dikeluarkan karena belum beroperasi, NTS yang mendapatkan lisensi tanpa tender, menjual 51% sahamnya ke Maxis Communications Berhad senilai US$ 100 juta. Langkah NTS yang belum mengoperasikan jaringan 3G-nya kemudian diikuti Cyber Access Communications dengan menjual 60% sahamnya yang senilai US$ 120 juta kepada Hutchison Telecommunications International Ltd. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menangguk keuntungan dari penjualan saham, yang nilainya telah menjadi berlipat-lipat dengan lisensi 3G di tangan. Memang pemerintah tetap akan mengenakan tarif izin pita berdasar harga pasar pada saat pelelangan, namun tentunya hal itu tidak berarti pelanggaran menjual saham sebelum jaringan beroperasi serta lisensi yang didapatkan begitu saja dengan alasan membantu perusahaan yang akan collapse dapat 'diputihkan' begitu saja. Sebab jika hal tersebut didiamkan, akan menjadi preseden buruk tujuan diberikannya lisensi dan mendorong terjadinya praktik KKN dalam pemberian lisensi. Lelang Up-front FeeUntuk mengundang pemain baru di bisnis 3G, pemerintah berencana menggelar tender 10 MHz frekuensi 3G pada November mendatang. Proses seleksi bersifat terbuka bagi penyelenggara telekomunikasi bergerak seluler di Indonesia. Penyeleksian operator baru 3G didasarkan pada penawaran nilai up-front fee dan nilai izin tahunan berdasarkan lebar pita. Dengan penawaran frekuensi yang baru sebesar 10 MHz, hanya satu atau dua operator saja yang bisa mendapatkannya. Dalam hal lisensi alokasi frekuensi, baiknya memang lisensi 3G diberikan dengan sistem up front fee. Sebab dengan begitu jelas pendapatan yang langsung masuk untuk kas negara. Ini berbeda dengan sistem yang sekarang dijalankan dimana pembayaran operator atas lisensi 3G yang diterimanya baru akan dilakukan melalui pembayaran BHP penyelenggaraan yang besarnya satu persen dari pendapatan (revenue) dan setiap BTS yang mereka bangun. Dengan cara seperti itu, pelajaran berharga telah diberikan NTS dan CAC. Dengan jual beli lisensi seperti itu, yang jelas diuntungkan adalah 'calon' operator-operator 3G tersebut. Padahal, jika saja lisensi dijual secara langsung oleh pemerintah, maka jika melihat harga frekuensi 3G internasional, sedikitnya kita telah kehilangan US$ 300 juta. Padahal jika angka sebesar itu digunakan untuk meningkatkan penetrasi telepon di tanah air tentu sangat bermanfaat.Hanya saja, selain pemerintah dan regulator perlu memperhatikan unsur transparansi dan harus dilakukan oleh lembaga independen atau kalaupun dilakukan Ditjen Postel, perlu diawasi suatu tim independen, perlu ada beauty contest untuk menilai satu calon operator apakah mempunyai finansial yang kuat, SDM yang mumpuni, serta menentukan berapa besar alokasi frekuensi yang dapat diberikan dengan pertimbangan subscriber yang akan mampu dijaringnya calon operator tersebut. Tambah lagi, pemerintah juga harus memperhatikan kemampuan industri dan pasar sebelum menentukan angka terendah pada lelang. Hal itu karena menurut banyak kalangan, pasar Indonesia belum begitu menjanjikan jika 3G diimplementasikan, apalagi 3G sendiri memang masih kesulitan dalam hal killer application. Sehingga, belum banyak negara di dunia yang berhasil menggunakan 3G sebagai sebuah model bisnis yang menjanjikan, apalagi menguntungkan. Tambah lagi dengan kehadiran WiMax dan 4G yang juga akan segera menyusul hadir.Pasca PenataanYang tak kalah penting menjadi perhatian dalam hal penataan frekuensi 3G adalah pasca penataan tersebut. Pemegang lisensi seluler generasi ketiga tidak boleh mengalami perubahan kepemilikan hingga pemegang lisensi tersebut mengoperasikan jaringan 3G-nya. Sebab dengan begitu, pemegang lisensi baru nantinya hanya akan menjadi broker yang menjualbelikan lisensi. Selain itu, sesuai semangat lisensi modern, lisensi tidak diberikan begitu saja tanpa adanya komitmen pembangunan dari pemegang lisensi. Karena itu, perlu ditetapkan lebih dulu komitmen pembangunan sebelum lisensi diberikan.Β Β Β Β Jika ada operator yang kemudian menjual sebagian apalagi seluruh sahamnya ke pihak lain sebelum jaringan yang dibangunnya beroperasi, maka untuk memberikan efek jera, baiknya pemerintah bersama-sama regulator tegas menindak operator yang melakukan praktek kotor tersebut. Tanpa adanya tindakan tegas, maka penggunaan sumberdaya alam yang terbatas itu hanya menjadi alat untuk memperkaya pihak tertentu saja yang bernama 'makelar' lisensi.. Tak ketinggalan, pemerintah perlu turun tangan menyelesaikan penataan frekuensi secara komprehensif selain memastikan ke mana frekuensi yang tadinya digunakan Flexy dan StarOne dialihkan, agar pengalihan frekuensi cepat terealisir, agar penggunaan spektrum frekuensi efisien perlu dilakukan segera audit menyeluruh frekuensi di pita lainnya semisal 450 MHz, 800 MHz, 900 MHz maupun 1800 MHz, termasuk juga perizinannya. Sebab banyak terjadi, frekuensi tetap diduduki namun banyak yang tidak dimanfaatkan sehingga terjadi pemborosan sumber daya alam yang terbatas ini. Penulis, Ir. Heru Sutadi, M.Si, adalah pengamat Telematika alumni Universitas Indonesia. (wicak/)







Hide Ads