Pukul 12.00 WIB hari ini, Senin (19/11/2018), Kominfo menerima proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV), yang isinya menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio di 2,3 GHz.
Alhasil, anak perusahaan Lippo Group itu mencabut gugatannya kepada Kominfo yang sebelumnya sudah didaftarkan di PTUN Jakarta pada awal November ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabar baiknya, mereka sudah mencabut gugatan di PTUN. Ini salah satu niat baik yang kami lihat dari First Media," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Media TBK (KBLV). Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Jakarta pada 2 November kemarin.
Isi gugatan First Media ini agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
Setelah menerima proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), Kominfo kemudian membahas dengan Kementerian Keuangan untuk membahas pembayaran kedua perusahaan ini.
"Saat ini, pak Dirjen SDPPI Ismail menuju Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pembayaran dan kami akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan yang terbaik," tutur Ferdinandus.
Sejauh ini Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi belum diterbitkan oleh Kominfo. Nasib pelanggan First Media dan Bolt pun masih bergantung pada SK tersebut, di mana Kominfo menunggu realisasi pembayaran kedua perusahaan untuk membayar BHP frekuensi sampai pukul 24.00 WIB hari ini.
Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo yang juga operator Broadband Wireless Access (BWA) yang turut menunggak BHP frekuensi, tidak melakukan langkah serupa seperti yang ditempuh oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt.
"Sampai saat ini tidak ada upaya apapun yang dilakukan oleh PT Jasnita," kata pria yang disapa Nando ini.
Tonton video: Kominfo Masih Pikir-Pikir soal Iktikad Baik First Media dan Bolt
(rns/rns)