Sebelumnya, masyarakat yang merupakan pelanggan nomor kartu prabayar diwajibkan untuk didaftarkan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Itu diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
"(Data) dari Kominfo tidak bocor, operator juga tidak bocor karena datanya tetap ada di Dukcapil. Yang dilakukan otorisasi itu adalah kecocokan dari pelanggan kepada operator dicocoknya NIK dan KK dengan database milik Dukcapil, bukan data di operator, hanya konfirmasi saja," tutur Rudiantara ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menenangkan kegelisahan masyarakat terkait jaminan data pelanggan seluler prabayar ini, Menkominfo memastikan bahwa Dukcapil tidak akan bertindak gegabah dalam menyebarkan informasi penduduk ke internet.
"Kalau data di Dukcapil itu kan dijamin keamanannya. Kalau (ada) individu yang copy terus lempar ke dunia maya, itu kan tidak bisa, kami larang," sebut Menkominfo.
Dalam kesempatan ini, Rudiantara justru menilai masyarakat masih belum sadar akan bagaimana memproteksi diri sendiri terkait data personal miliknya. Ia mencontohkan dari hal sederhana, yakni jarang mengganti password.
"Misalkan kalian pakai email apa, Gmail? Itu kapan melakukan ganti password, pakai ATM kan? Setiap transaksi kita pasti ditawarkan untuk ganti PIN kan, tapi kita malas. Jadi, memang literasi kita terhadap pentingnya aspek security harus ditingkatkan lagi," sebutnya.
Sementara itu, mengenai berapa jumlah pelanggan seluler prabayar yang sudah teregistrasi. Pemerintah sedang mengevaluasi program registrasi kartu prabayar ini.
"Satu bulan ke depan (pemerintah) sedang evaluasi. Kualitas dari registrasi itu apakah betul 300 juta SIM card. Termasuk evaluasi 31 Maret, yang sudah berhasil," kata pria yang akrab disapa Chief RA ini. (agt/rou)