Proses registrasi tersebut dilakukan dengan cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Terhitung sampai pukul 12:30 WIB hari ini, sudah ada 46,5 juta pelanggan yang sudah registrasi. Itu terhitung dari 31 Oktober, pemberlakuan dilakukan," ujar Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan ada beberapa faktor kegagalan registrasi, mulai dari ketidaksesuaian NIK dan nomor KK sampai isu kalau tanggal 31 Oktober kemarin itu hari terakhir registrasi sehingga terjadinya kegagalan.
Saksikan video 20detik tentang registrasi SIM Card tembus 46,5 Juta di sini:
"Meski ada tingkat kegagalan, masyarakat bisa datang ke gerai masing-masing operator yang bisa dibantu proses pendaftaran nomor selulernya," sebutnya.
Registrasi SIM Card prabayar ini mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK# yang dikirim ke 4444. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
Sementara untuk pelanggan lama bisa menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# bagi pelanggan Indosat Ooredoo, dan Hutchison 3 Indonesia. Sementara pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK# dan pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan. (rou/rou)