Sejak beberapa hari lalu, registrasi ulang mengalami lonjakan yang cukup tinggi. Peningkatan ini membuat beberapa masyarakat mengalami kesulitan untuk melakukan registrasi lewat 4444.
Menyikapi hal tersebut, para operator telekomunikasi di Indonesia membuka registrasi ulang lewat internet. Diharapkan dapat mempermudah pelanggan mereka melakukan registrasi ulang SIM card-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telkomsel
XL
Tri
Smartfren
Seperti halnya daftar ulang lewat pesan 4444, kamu juga diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat registrasi di internet. Jadi disarankan menyiapkan dua nomor tersebut sebelum mengakses link tadi.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memulai proses registrasi ulang SIM Card prabayar per hari ini (31/10/2017). Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku hingga 28 Februari 2018.
Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK untuk proses validasi ke database Ditjen Dukcapil. Perlu juga diingat saat registrasi tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung.
![]() |
Saksikan video 20detik tentang registrasi ulang SIM card di sini:
[Gambas:Video 20detik] (afr/afr)