Ini Syarat Ikut Lelang Frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz
Hide Ads

Ini Syarat Ikut Lelang Frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz

- detikInet
Jumat, 29 Sep 2017 20:10 WIB
Foto: Dikhy Sasra/detikcom
Jakarta - Setelah menunggu hingga hitungan tahun, blok kosong di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz akan memiliki penghuninya. Ini dikarenakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi membuka proses seleksi kepada operator seluler.

Ada dua blok kosong di 2,1 GHz yang masing-masing lebarnya 5 MHz dan satu blok kosong di 2,3 GHz dengan lebar pita 30 MHz yang diperebutkan. Lalu apa syaratnya jika operator ingin mengikuti proses ini?

Kominfo menyebutkan, operator yang dapat mengikutinya adalah para penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggara bergerak seluler. Seleksi ini menggunakan metode sistem gugur pada tahap evaluasi administrasi, metode sistem penawaran harga pada tahapan lelang harga, dan metode sistem penilaian pada tahapan evaluasi teknis (jika diperlukan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta seleksi sebagaimana dimaksud hanya dapat memenangkan 1 (satu) blok objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz atau pita frekuensi radio 2,3 GHz," ujar Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2017).

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi dimaksud mengacu pada dokumen seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dan pita frekuensi radio 2,3 GHz Tahun 2017.

Dokumen seleksi dimaksud untuk menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta seleksi.

Kominfo menyebutkan, operator yang akan mengikuti seleksi frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz ini, dapat mengambil dokumen di sekretariat seleksi di Gedung Menara Merdeka pada Senin (2/10/2017).

Ketika mengambil dokumen seleksi ini, peserta wajib menyertakan:

a. Salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
b. Surat Kuasa pengambilan Dokumen Seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan di atas meterai; dan
c. Salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang diberikan kuasa, dengan menunjukkan kartu identitas yang asli.

Seperti diketahui, tiga blok yang dilelang pemerintah tersebut bisa menjadi tambahan amunisi bagi operator untuk menggelar layanan 3G dan 4G mereka.

Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Bolt, Net1, hingga Smartfren bersaing memenangkan blok kosong di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz tersebut. (rns/rns)
Berita Terkait