Menkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, seleksi penghuni blok kosong di dua frekuensi tersebut ditujukkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seleksi sebagaimana dimaksud juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya," tambahnya.
Objek yang diseleksi, yaitu dua blok masing-masing lebar pita 5 MHz pada rentang 1970-1975 berpasangan dengan 2160-2165 MHz (blok 11) dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz (blok 12).
Sementara itu, objek seleksi di 2,3 GHz ada 1 blok dengan lebar pita 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.
"Dengan pengumuman tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi membuka Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler," kata Kominfo. (fyk/fyk)