Disampaikan Chief RA, panggilan akrab Menkominfo, bahwa lelang frekuensi akan dilaksanakan pada akhir bulan September ini.
"Insya Allah proses seleksi diumumkan akhir bulan ini," kata Rudiantara ditemui di sela-sela kegiatan ITU Telecom World 2017 di Busan, Korea Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk frekuensi 2,3 GHz sedikit 'istimewa' karena di sana terjadi masalah hukum, di mana Internux (Bolt) menggugat Kementerian Kominfo yang dinilai lalai. Alhasil berdasarkan Putusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Internux agar Kominfo memberi 30 MHz di 2,3 GHz.
Selain itu, di frekuensi yang sama, Kominfo menghadapi isu Corbec. Kasus-kasus tersebut marak dalam beberapa bulan terakhir sampai ada yang mengusulkan lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz tidak dilakukan bersama dan Kominfo disarankan untuk menuntaskan dulu.
Mengenai hal tersebut, Rudiantara masih memegang tegus putusan Mahkamah Agung. Ini yang menjadi landasan Kominfo melelang dua frekuensi tersebut secara bersamaan.
"Kami sudah konsultasi ke MA. Putusannya memang begitu, kita ikuti putusan MA," sebut Chief RA.
Sekedar informasi ada tiga blok yang direncanakan akan dilelang oleh pemerintah kepada operator seluler di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Tambahan frekuensi tersebut akan menjadi amunisi baru bagi operator untuk menggelar layanan 3G dan 4G mereka.
Objek seleksi pada frekuensi 2,1 GHz itu ada dua blok (blok 11 dan blok 12) yang masing-masing selebar 5 Mhz. Lalu, objek seleksi pada frekuensi 2,3 GHz terdiri satu blok kosong lebar 30 MHz, di mana sebelumnya pemerintah sempat berniat melelang 15 MHz.
Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Bolt, Net1, hingga Smartfren bersaing memenangkan blok kosong di dua frekuensi tersebut. Dan operator yang mengikuti lelang hanya dimungkinkan menang satu blok saja. Begitulah isi salah satu syarat yang diajukan oleh Kominfo dan BRTI. (fyk/fyk)