"Saya melaporkan terkait offline-nya ribuan ATM yang disebabkan oleh matinya satelit Telkom 1. Hasil diskusi dengan Bareskrim, saya diminta untuk berdiskusi dulu dengan PT Telkom," ujar Aditya di Bareskrim Polri gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Saat laporan, Aditya membawa bukti-bukti berupa data yang ia dapat dari media yang dinilai tidak konsisten. Salah satunya soal satelit Telkom 1 yang melebihi umur penggunaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya mengatakan nantinya setelah berdiskusi dengan PT Telkom dirinya akan tetap mengajukan gugatan perdata karena ia menilai masalah ini mengandung unsur pidana dan perdata. Bahkan, Aditya mengatakan dirinya akan melaporkan hal ini ke KPK.
"Kami akan tetap lanjutkan baik itu secara gugatan perdata atau nanti kami coba diskusi dengan penegak hukum yang lain misalnya dengan KPK, apakah ada unsur-unsur ketika kita menemukan bukti yang valid dari media bilang ada sistem billing yang dihapus, itukan melanggar hukum," tutup Aditya. (jsn/fyk)