Operator yang identik dengan warna merah ini mengaku tidak menepis keputusan pemblokiran oleh Pemerintah tersebut, dan mengatakan pihaknya siap memenuhi permintaan pembuat regulasi bila diwajibkan.
"Kami akan mengikuti apapun yang dikatakan Pemerintah. Pemberitahuan (pemblokiran Telegram) dari pemerintah sudah kami terima," ujar Ririek Adriansyah, Dirut Telkomsel, di Hard Rock Cafe, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya tindakan memang harus dilakukan bila dianggap memiliki sisi negatif. Apalagi kalau ada kaitannya dengan terorisme dan paham radikalisme. Selain itu pemblokiran juga menjadi cara untuk mengontrol akses terhadap konten yang berpotensi negatif.
"Bisa teroris, bisa paham radikalisme. (Tapi) tanpa itu pun kami (selalu) mempromosikan internet baik, sebagai bentuk lain mengontrol akses konten negatif," jelasnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Ririek, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri pastinya telah memiliki daftar aduan masyarakat. Bila dianggap menyimpan potensi negatif, Kominfo tentu akan mepertimbangkan untuk dilakukan pemblokiran.
Di sisi lain, pengguna juga diharapkan memiliki pemahaman terkait pemblokiran. Karena pemblokiran yang dilakukan tentu tujuannya juga untuk melindungi masyarakat itu sendiri.
"Penguna (internet) harus memiliki pemahaman kalau di masyarakat juga perlu ada filter," pungkas Ririek. (mag/mag)