Hal itu diungkapkan oleh Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada detikINET melalui pesan singkatnya, Senin (1/5/2017).
"Jasa ini termasuk voice, SMS, dan data. Kalau peraturan yang saat ini berlaku memang belum mencakup tarif data," kata Ketut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih detil lagi, di formula yang dimaksud ini, akan dapat dilihat komponen-komponen biaya yang diperlukan untuk menyediakan layanan data.
"Yang terdiri atas biaya elemen jaringan, biaya operasional, termasuk promosi serta margin yang wajar," tambah Ketut.
Direncanakan, aturan tarif jasa operator seluler ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). (rns/rns)