Bilamana lelang di pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz diperuntukkan bagi operator yang 'tercekik' karena kekurangan spektrum di kota besar. Maka frekuensi 700 MHz ditujukan yang ingin memperluas jangkauan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa 'pembebasan' 700 MHz dilakukan setelah rampung revisi Undang-Undang Penyiaran. Sebab, spektrum tersebut saat ini masih diduduki oleh layanan TV analog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara melanjutkan bahwa frekuensi di 700 MHz dinilai tepat untuk yang mengincar jangkau karena berada di band rendah. Sedangkan di band tinggi seperti 2,1 GHz dan 2,3 GHz itu fokusnya untuk menyelesaikan permasalahan operator yang punya persoalan kepadatan trafik, seperti kesulitan saat menelpon.
"Kalau tidak dilakukan itu operator harus melakukan beli b-node baru agar dipakai. Di 700 MHz nomor satu harus ada kesepakatan dituangkan dalam Undang-Undang Penyiaran sebagai digital dividen.
Nanti kalau semua berjalan lancar, spektrum 700 MHz itu direncanakan dialokasikan untuk aplikasi kebencanaan, misalnya 20 MHz karena tidak ada kebijakan keberpihakan dan sedang pertimbangkan keberpihakan untuk pendidikan frekuensi khusus.
Kemudian, disebutkan Rudiantara, frekuensi tidak selalu harus untuk komersial tapi persiapkan untuk Sumber Daya Manusia (SDM).
"Mumpung nanti dapat digital dividen harus ada kebijakan keberpihakan (affirmative policy) dan stakeholder," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Chief RA ini tak menyebutkan secara pasti kapan revisi UU Penyiaran rampung dan bisa memanfaatkan frekuensi 700 MHz.
"Target pemerintah 700 MHz makin cepat makin bagus. Kepastiannya harus bicarakan dengan DPR dulu," kata dia. (asj/asj)