Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
DPR Minta Kominfo Tidak Diskriminatif Soal Lelang Frekuensi

DPR Minta Kominfo Tidak Diskriminatif Soal Lelang Frekuensi


Agus Tri Haryanto - detikInet

Suasana diskusi (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perihal tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Saat ini, RPM tersebut sedang diuji publik sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Menteri (Permen).

Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rais dalam diskusi dan media brefing bertema "Penerimaan Negara dan Lelang Frekuensi: Negara Untung atau Buntung?" di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Hanafi menyampaikan sikap DPR yang menyayangkan kepada Kominfo, karena baru melakukan lelang di dua frekuensi, yaitu 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Selain itu, tata cara lelangnya pun dinilai DPR tak fair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana lelang ini sudah terlalu terlambat, karena sejauh ini banyak kesempatan sebenarnya dilakukan lelang jauh-jauh hari. Tapi ini baru dijalankan pada pertengahan tahun ini," ujar Hanafi.

"Banyak ruang kosong frekuensi yang bisa dilelang untuk kepentingan publik, tapi kemudian banyak alasan teknis yang dikemukakan pemerintah dan baru mulai pertengahan tahun ini," tambah Hanafi.

Karena terlalu lama proses lelang tersebut, Hanafi memandang hal itu memicu desas-desus kenapa lelang blok kosong di 2,1 GHz dan 2,3 GHz sampai bertahun-tahun lamanya.

"Misalnya seperti para penyelenggara telekomunikasi swasta bisa menaikan harga sebelum lelang dan lainnya," imbuh dia.

Selain itu, Hanafi mengkritisi Kominfo yang membatasi jumlah blok yang bisa dikuasai oleh operator di spektrum 2,1 GHz. Kominfo hanya akan memberikan satu blok untuk satu operator dari dua blok kosong yang masing-masing selebar 5 MHz.

Ketentuan Kominfo yang hanya membolehkan pemain existing untuk mengikuti lelang frekuensi ini juga menjadi keberatan DPR. Menurut Hanafi, dengan pembatasan peserta akan dianggap telah membuntungkan negara dari sisi pendapatan.

"Jadi sebaiknya Kominfo ini sampaikan lelang frekuensi tanpa diskriminatif, tak perlu dibatasi blok atau frekuensi di 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Siapapun boleh mengikut lelang frekuensi ini," sebutnya. (rns/rns)
TAGS







Hide Ads