Kominfo: Indonesia Tidak Perlu Bikin UU Hoax
Hide Ads

Kominfo: Indonesia Tidak Perlu Bikin UU Hoax

Muhammad Alif Goenawan - detikInet
Kamis, 02 Feb 2017 16:11 WIB
Menkominfo Rudiantara (Foto: detikINET/Anggoro Suryo Jati)
Jakarta - Sejumlah negara, termasuk Indonesia, saat ini tengah berupaya untuk memerangi kabar bohong atau hoax. Hanya saja, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, Indonesia tak perlu sampai membuat undang-undang terkait hoax seperti yang dilakukan oleh Jerman.

"Jerman itu bikin undang-undang, kalau kita bikin undang-undang juga itu lama. Hoax-nya sudah beredar luas, masa kita baru bikin undang-undangnya," ujar pria yang akrab dipanggil Chief RA ini ketika ditemui detikINET di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (2/2/2107).

Ketimbang membuat undang-undang, ada beberapa langkah yang dirasa tepat untuk menangkal peredaran hoax. Yang pertama, mengadakan pelatihan dengan para jurnalis untuk bagaimana tidak menulis berita bermuatan hoax. Pelatihan ini diadakan melalui kerjasama dengan Google.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah itu mendorong dan membantu. Seperti tadi, jurnalis-jurnalis bikin dengan Google menggunakan tools Google News Lab. Mereka datang, di sana ada workshop, ada training, itu semuanya kita dorong," ujar Rudiantara.

Tak hanya itu, masyarakat Indonesia juga diminta untuk bertabayun alias melakukan cek dan ricek sebelum menerima informasi. "Kita ini individu bisa membantu untuk menyaring hoax, dengan cara apa? Kalau menerima informasi itu dipastikan benar. Kalau ragu-ragu, tabayun atau coba untuk klarifikasi," ucapnya.

Selain itu, ketika mengirim informasi, entah berbentuk meme atau sebagainya, Rudiantara menganjurkan untuk memastikan bahwa itu benar. "Kalau tidak benar itu namanya fitnah. Jika benar pun, pastikan penerimanya mendapat manfaat. Kalau tidak untuk apa? Sama saja dengan ghibah," tegas Rudiantara.

(mag/rns)
Berita Terkait