"Jerman itu bikin undang-undang, kalau kita bikin undang-undang juga itu lama. Hoax-nya sudah beredar luas, masa kita baru bikin undang-undangnya," ujar pria yang akrab dipanggil Chief RA ini ketika ditemui detikINET di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (2/2/2107).
Ketimbang membuat undang-undang, ada beberapa langkah yang dirasa tepat untuk menangkal peredaran hoax. Yang pertama, mengadakan pelatihan dengan para jurnalis untuk bagaimana tidak menulis berita bermuatan hoax. Pelatihan ini diadakan melalui kerjasama dengan Google.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, masyarakat Indonesia juga diminta untuk bertabayun alias melakukan cek dan ricek sebelum menerima informasi. "Kita ini individu bisa membantu untuk menyaring hoax, dengan cara apa? Kalau menerima informasi itu dipastikan benar. Kalau ragu-ragu, tabayun atau coba untuk klarifikasi," ucapnya.
Selain itu, ketika mengirim informasi, entah berbentuk meme atau sebagainya, Rudiantara menganjurkan untuk memastikan bahwa itu benar. "Kalau tidak benar itu namanya fitnah. Jika benar pun, pastikan penerimanya mendapat manfaat. Kalau tidak untuk apa? Sama saja dengan ghibah," tegas Rudiantara.
(mag/rns)