Ditanya Interkoneksi, Menkominfo: Masih Proses Verifikasi
Hide Ads

Ditanya Interkoneksi, Menkominfo: Masih Proses Verifikasi

Adi Fida Rahman - detikInet
Selasa, 10 Jan 2017 18:05 WIB
Foto: Anggoro Suryo Jati/detikINET
Jakarta - Meski sudah masuk bulan Januari, perhitungan interkoneksi yang baru belum juga ketok palu. Statusnya saat ini disebut masih dalam proses verifikasi.

Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat menghadiri perayaan ulang tahun Bukalapak ke-7 yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Ia mengatakan meski telah melewati Desember, tarif interkoneksi masih menggunakan perhitungan yang lama. Pasalnya di November muncul surat baru di mana masa berlakunya disebutkan hingga Januari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak masalah, karena Novermber dikeluarkan surat baru. Jadi masih menggunakan yang lama," kata pria yang kerap disapa Chief RA ini.

Saat ditanyakan perkembangan perhitungan interkoneksi, Menkominfo memilih mengelak. Ia mengaku tidak mengikuti perkembangannya.

"Tanya Pak Ramli (Dirjen PPI Kominfo) saja. Sejauh mananya saya tidak tahu detailnya. Karena (saya) tidak mengikuti prosesnya," tegas Rudiantara

"Setahu saya proses verifikasi angka dari pihak ketiga. Ya tunggu sajalah Januari belum habis," pungkasnya.

Untuk diketahui pada November lalu, Kominfo kembali menunda penurunan biaya interkoneksi lintas operator lantaran masih terjadi penolakan oleh Telkom Group.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016, Menteri memutuskan untuk kembali menunda penurunan biaya interkoneksi.

Surat itu ditujukan kepada seluruh operator telekomunikasi terkait, yakni Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smartfren Telecom, maupun Sampoerna Telekomunikasi dan Batam Bintan Telekomunikasi.

Sementara isi dari surat adalah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada Perjanjian Kerjasama (PKS) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014.

Kesepakatan antar operator pun tetap menggunakan perjanjian lama sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016.

Sementara menurut Ahmad Ramli, Dirjen PPI Kominfo yang juga Ketua BRTI, pihaknya terpaksa menunda implementasi revisi biaya interkoneksi yang baru karena masih terjadi perbedaan pendapat soal biaya.

Itu sebabnya, Kominfo dan BRTI pun meminta bantuan pihak ketiga sebagai auditor dan verifikator untuk mencari skema biaya yang paling tepat. Semua variabel pun akan dijadikan acuan, baik itu berbasis biaya, asimetris, maupun rumus perhitungan lainnya.

"Kita kasih ke konsultan untuk hitung, besaran biaya yang paling pas dan sistemnya seperti apa. Itu kita kasih tiga bulan, ini bukan buying time (ulur waktu) tapi kesempatan verifikator untuk menyusun itu semua," kata Ramli beberapa waktu lalu.

"Menurut saya, hitung-hitungannya secara ekonomi harus akurat, kuantitatif, harus pas, cara ini tidak boleh berandai-andai dan tidak hanya mendengar satu sisi, tidak boleh salah. Verifikator nanti yang lakukan semua. Begitu semua sepakat, kita tetapkan. Kita masih punya waktu tiga bulan," jelasnya lebih lanjut.

Sementara anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, proses penetapan biaya interkoneksi yang baru masih terus dilakukan.

Namun terkait dengan siapa verifikator independen yang akan ditunjuk, Ketut masih belum mau membocorkan. "Belum ditetapkan. Nanti kami diskusikan dulu," ucapnya.

(afr/yud)