Menkominfo Tunda Penurunan Biaya Interkoneksi 3 Bulan
Hide Ads

Menkominfo Tunda Penurunan Biaya Interkoneksi 3 Bulan

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Kamis, 03 Nov 2016 07:39 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akhirnya memutuskan untuk kembali menunda penurunan biaya interkoneksi. Dengan demikian, selama tiga bulan ke depan, biaya masih menggunakan perjanjian yang lama.

Hal itu tertuang dalam surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.

"Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna Telekomunikasi, dan Batam Bintan Telekomunikasi," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi dari surat adalah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada Perjanjian Kerjasama (PKS) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014 sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016.

Dengan demikian, biaya interkoneksi lintas operator (offnet) masih menggunakan skema lama Rp 250, alias belum diturunkan 26% menjadi Rp 204.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengumumkan hasil evaluasi terakhir terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang disetor Telkom dan Telkomsel pada Rabu sore kemarin.

DPI milik Telkom dan Telkomsel sebagai incumbent adalah faktor penting dalam menjalankan revisi biaya interkoneksi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2 Agustus lalu.

Seperti diketahui, DPI merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.

Penyusunan DPI mengacu kepada angka biaya interkoneksi yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Terbaru, mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.

Dalam surat edaran itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal. Telkom dan Telkomsel kabarnya memasukkan DPI dengan tidak mengacu ke SE, tetapi perhitungan sendiri. Dalam perhitungan keduanya, interkoneksi untuk panggilan seluler lokal Rp 285 per menit. (rou/yud)