Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Laporan dari Kuala Lumpur
Induk XL Terjegal DNI untuk Bisnis Tower
Laporan dari Kuala Lumpur

Induk XL Terjegal DNI untuk Bisnis Tower


Muhammad Idris - detikInet

Foto: Rachman Haryanto
Kuala Lumpur - Hasrat perusahaan telekomunikasi Malaysia, Axiata Group, menggarap bisnis menara BTS (Base Transceiver Station) di Indonesia terganjal regulasi. Hal ini lantaran bisnis menara masuk dalam DNI (Daftar Negatif Investasi), sehingga memang terlarang bagi asing.

Chief Corporate Officer Axiata Group, Idham Nawawi mengungkapkan, pihaknya tak bisa masuk ke pasar menara BTS di Indonesia lantaran terganjal aturan tersebut.

"Edotco tidak bisa masuk karena regulasi, kita tidak diizinkan masuk karena menara masuk daftar negatif investasi," ucap Idham kepada detikINET ditemui di Hotel Le Meridien, Kuala Lumpur, Kamis (13/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal selama ini Axiata Group, lewat anak usahanya Edotco Sdn Bhd, sudah sejak lama berhasrat masuk ke bisnis menara telekomunikasi di Indonesia mengingat pangsa pasarnya yang sangat luas. Edotco sendiri merupakan perusahaan menara telekomunikasi yang mengoprasikan 16.000 tower di 6 negara.

"Indonesia pasar tower yang sangat besar untuk kita, tapi kita tak bisa (masuk). Kita punya banyak inovasi tower, tapi tak bisa bawa masuk ke Indonesia," jelas Idham.

Di sisi lain, sambungnya, pihaknya juga tak bisa mengakuisisi perusahaan menara telekomunikasi yang sudah ada di Indonesia, lantaran terhambat aturan yang DNI yang sama. Padahal, Indonesia membutuhkan banyak infrastruktur jaringan, khususnya menara BTS.

"(Akuisisi) sama saja. Karena perusahaan asing tidak bisa masuk ke situ, hingga negative list sudah diubah, kita baru bisa masuk. Kita ingin sekali masuk ke menara di Indonesia," ujar Idham.

Aturan DNI atas menara telekomunikasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara. (fyk/fyk)







Hide Ads