Chief Corporate Officer Axiata Group, Idham Nawawi mengungkapkan, pihaknya tak bisa masuk ke pasar menara BTS di Indonesia lantaran terganjal aturan tersebut.
"Edotco tidak bisa masuk karena regulasi, kita tidak diizinkan masuk karena menara masuk daftar negatif investasi," ucap Idham kepada detikINET ditemui di Hotel Le Meridien, Kuala Lumpur, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia pasar tower yang sangat besar untuk kita, tapi kita tak bisa (masuk). Kita punya banyak inovasi tower, tapi tak bisa bawa masuk ke Indonesia," jelas Idham.
Di sisi lain, sambungnya, pihaknya juga tak bisa mengakuisisi perusahaan menara telekomunikasi yang sudah ada di Indonesia, lantaran terhambat aturan yang DNI yang sama. Padahal, Indonesia membutuhkan banyak infrastruktur jaringan, khususnya menara BTS.
"(Akuisisi) sama saja. Karena perusahaan asing tidak bisa masuk ke situ, hingga negative list sudah diubah, kita baru bisa masuk. Kita ingin sekali masuk ke menara di Indonesia," ujar Idham.
Aturan DNI atas menara telekomunikasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara. (fyk/fyk)