Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
KPPU Awasi Persaingan di Network Sharing

KPPU Awasi Persaingan di Network Sharing


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: detikcom/Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ternyata ikut mengawasi dinamika yang terjadi pada industri telekomunikasi, khususnya terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53/2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.

Di dalam revisi dua PP tersebut, tersemat upaya untuk menerapkan kebijakan berbagi jaringan atau network sharing antaroperator telekomunikasi. Tujuannya, agar tercipta efisiensi industri.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya tengah menunggu aturan baru telekomunikasi tersebut untuk dipelajari dengan teliti. Dengan demikian, efisiensi industri telekomunikasi melalui network sharing dapat terjadi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, jika ada perbedaan pendapat yang terjadi pada network sharing, KPPU menilai semua permasalahan tersebut bermuara pada persaingan usaha. Oleh sebab itu KPPU ingin menelisik lebih lanjut mulai dari regulasi itu dibuat hingga bagaimana menata industri telekomunikasi.

"KPPU mencium kegaduhan ini disebabkan karena regulasinya yang selalu terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang," papar Syarkawi kepada detikINET, Senin (19/9/2016).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dia sudah mendapatkan salinan draf revisi dua PP tersebut dari kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Beleid baru ini sedianya segera diteken oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. "Tunggu revisi PP dulu, Chief," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu saat dikonfirmasi detikINET.

Azas Keadilan

Sementara, Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan, bahwa efisiensi tanpa diimbangi oleh fairness atau azas keadilan, tak akan membuat industri telekomunikasi Indonesia bebas dari sengketa persaingan usaha.


Masalah fairness ini juga berkaitan dengan berapa besar uang yang telah dikeluarkan oleh Telkom Group dalam membangun infrastruktur telekomunikasinya selama ini. Semua biaya yang dikeluarkan harus diperhitungkan di dalam perhitungan baik itu interkoneksi maupun network sharing.

"Kalau kompensasi ini tidak ada maka akan selalu menimbulkan persoalan. Dan ujung-ujungnya diselesaikan di KPPU," terang Messi dalam acara dialog bertajuk Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha di Kampus UI Salemba.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan network sharing seharusnya regulator membuat level playing field yang sama. Jika tidak ada level playing field yang sama, Nawir memperkirakan potensi persaingan usaha tidak sehat masih akan terjadi.

"Sangat wajar jika BUMN telekomunikasi kita menjadi sangat dominan saat ini. Karena operator telekomunikasi yang lain tidak ada yang mau membangun. Itu yang dinamakan natural monopoli," kata Messi.

Dia juga pesimistis adanya network sharing ini akan membuat tarif pungut di level konsumen akan turun signifikan. Selama persoalan tarif on-net dan off-net diselesaikan oleh regulator.

"KPPU akan menelisik operator telekomunikasi yang sengaja membuat tarif telekomunikasi antar operator (off-net) mahal untuk menyubsidi layanan di dalam operator itu sendiri (on-net)," tegas dia.

Subsidi tarif on-net ini dinilai KPPU tidak wajar dan tidak memberikan azas keadilan. Dikarenakan biaya yang dikenakan oleh operator bisa mencapai delapan kali lipat dari biaya interkoneksi. Padahal tarif pembicaraan on-net hanya Rp 50 per menit.

"Itu sebenarnya sumber tidak efisiensinya industri telekomunikasi di Indonesia. Itu sama sekali tidak pernah disentuh dan dibicarakan oleh regulator. Saya meragukan cita-cita revisi PP 52 dan 53 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi industri yang berdampak kepada konsumen," tegas Messi. (rou/rou)







Hide Ads