XL pun mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera mengumpulkan DPI ke operator yang belum mensubmit.
DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak diturunkannya Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 pada 2 Agustus 2016 lalu, semua operator diharuskan untuk mengumpulkan DPI paling lambat 15 Agustus 2016. Namun pada kenyataannya masih ada operator yang belum mengumpulkan.
Adapun operator yang belum mengumpulkan adalah Telkom dan Telkomsel. Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah beralasan, Telkomsel belum menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) lantaran belum mendapatkan jawaban secara tertulis perihal surat keberatan yang mereka ajukan kepada Menkominfo.
Surat keberatan ini sendiri dikirimkan Telkomsel kepada menkominfo lantaran proses perhitungan tarif baru interkoneksi dirasa tidak sesuai kondisi di lapangan.
"Hal ini Telkomsel rasa perlu, untuk menegakkan azas tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan (good and transparent governance)," ungkap Ririek dalam pernyataannya.
Pun demikian, menurut XL, semua operator seharusnya tetap mengumpulkan DPI sebelum deadline, yakni pada 15 Agustus 2016. Hal ini pun membuat operator biru itu kecewa.
"Kami cukup kecewa karena sebetulnya seharusnya DPI dilengkapi tanggal 15 Agustus 2016. Karenanya, kami ingin coba menegaskan bagaimana BRTI bisa segera mengumpulkan kelengkapan DPI sehingga surat edaran bisa segera dijalankan," ujar Turina Farouk, Vice President Corporate Communication XL ditemui detikINET di mal Taman Anggrek, Kamis (1/9/2016).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia berisi keputusan penuruan tarif interkoneksi menjadi Rp 204 yang seharusnya berlaku mulai tanggal 1 September 2016. Hanya saja, karena semua DPI itu tadi belum terkumpul, maka pemberlakuan tarif interkoneksi kembali pada acuan awal, yakni Rp 250.
Sebagai langkah nyata, XL sedang menyiapakan surat yang dialamatkan untuk BRTI. Isinya mendesak agar BRTI mengumpulkan semua DPI operator segera. "Diusahakan hari ini akan dikirim," tegas Turina.
Selain belum terkumpulnya semua DPI, penundaan penerapan biaya tarif interkoneksi yang baru juga terjadi karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR RI yang seharusnya digelar pada tanggal 30 Agustus 2016 lalu batal terlaksana. RDP akan kembali digelar setelah Rudiantara kembali dari China, setelah tanggal 6 September 2016. (mag/ash)