Ditunda Kominfo, Tri Tetap Turunkan Biaya Interkoneksi
Hide Ads

Ditunda Kominfo, Tri Tetap Turunkan Biaya Interkoneksi

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Kamis, 01 Sep 2016 15:36 WIB
M. Danny Buldansyah (Foto: detikINET/Ardhi Suryadhi)
Jakarta - Operator seluler Hutchison 3 Indonesia (Tri) ikut angkat bicara menanggapi adanya penolakan penurunan tarif interkoneksi sehingga akhirnya kebijakan ini tertunda implementasinya per 1 September 2016.

"Tri melihat bahwa penurunan tarif interkoneksi ini sebagai suatu yang wajar. Karena biaya yang dibebankan saat ini masih tergolong tinggi," kata Muhammad Danny Buldansyah, Wakil Presiden Direktur Tri kepada detikINET, Kamis (1/9/2016).

Dengan kebijakan penurunan tarif ini, menurut dia, dengan sendirinya biaya akan berkurang dan ujung-ujungnya tarif ke pelanggan akan mengikuti sehingga pelanggan juga yang diuntungkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu penurunan tarif interkoneksi akan menurunkan pengguna multiple SIM card. Penurunan tarif interkoneksi akan memberikan dampak positif pada industri turunannya yang merasakan manfaat layanan selular selama ini," paparnya lebih lanjut.

Mengenai penundaan kebijakan interkoneksi baru, ada tiga poin yang menjadi sikap operator tersebut. Namun intinya, Tri masih akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia, pada 2 Agustus 2016 lalu.

"Pertama, kami belum menerima surat pembatalan atas SE Dirjen tersebut. Kedua, kami sudah mengirimkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI), maka kita sudah bisa implementasikan SE ini. Dan ketiga, dalam hal ini kami mengacu pada SE tersebut," pungkas Danny.

Seperti diberitakan sebelumnya, belum adanya titik temu antara pihak yang pro dan kontra dengan rencana penurunan biaya interkoneksi 26% untuk 18 skema panggilan telepon tetap dan seluler membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terpaksa menundanya.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza menjelaskan, alasan ditundanya kebijakan baru interkoneksi dikarenakan belum semua operator mengirimkan DPI. Dengan demikian, maka operator dipersilakan menggunakan acuan biaya interkoneksi versi lama.

"Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, maka selanjutnya Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) melakukan komunikasi kepada operator dan menyampaikan bahwa saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama," kata Noor Iza.

Kebijakan tentang biaya interkoneksi terbaru yang digodok dalam seri 17 kali rapat dan memakan waktu setahun sulit direalisasikan karena adanya penolakan dari Telkom Group, serta belum digelarnya pertemuan lanjutan antara Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR RI. Dengan belum lengkapnya DPI, makin lengkaplah alasan untuk mengundurkan jadwal implementasi tersebut per 1 September 2016.

Telkomsel dalam pernyataannya, akan tetap menggunakan skema biaya interkoneksi yang lama. Sementara XL Axiata dan Indosat Ooredoo dalam pernyataan sebelumnya, menegaskan akan tetap menerapkan biaya interkoneksi baru karena merasa belum ada surat resmi penundaan. (rou/rns)
Berita Terkait