Smartfren Harus Segera Geser Frekuensi di 800 MHz
Hide Ads

Smartfren Harus Segera Geser Frekuensi di 800 MHz

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Rabu, 23 Mar 2016 15:46 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Smartfren Telecom agar segera mempercepat proses migrasi di 800 MHz. Tujuannya, agar kanal spektrum yang ditempati mereka bisa segera digunakan oleh Telkomsel.

Hal itu disampaikan oleh menteri yang akrab disapa Chief RA saat berbincang dengan detikINET dalam sejumlah kesempatan. Rudiantara mengaku akan segera membereskan permasalahan ini bersama kedua belah pihak.

"Kita sedang bicarakan dengan Telkomsel dan Smart kapan pindahnya, karena dari Keputusan Menteri tahun 2014 itu memang dimungkinkan ada perpanjangan sampai akhir tahun 2016," jelasnya di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Rudiantara kembali menegaskan, bahwa opsi perpanjangan itu terlalu lama. Karena sejatinya, Smartfren seharusnya sudah mesti pindah dari kanal yang ditempatinya terhitung sejak 14 Desember 2015.

"Saya juga tidak ingin sampai akhir 2016, dong. Tapi di situ (Kepmen) ada klausul bahwa dapat diperpanjang setahun. Jadi saya tidak ingin sampai akhir 2016, tetap harus majulah. Cari win-win solution-nya. Kalau tidak semua bisa diserahkan, ya diserahkan secara bertahap," lanjut menteri.

Ia pun menegaskan, jika nantinya terjadi deadlock atas permasalahan ini, maka mau tidak mau, regulator harus turun tangan. Karena biar bagaimanapun, kedua belah pihak harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku.

"Kalau sudah dibahas antara kedua belah pihak dan belum ada penyelesaian, semua harus tunduk pada apa yang ditetapkan oleh regulator. Saya tahu Telkomsel sudah bayar BHP frekuensi, saya juga sudah bicara dengan mereka," kata Chief RA.

"Nanti pasti ada solusi lah. Jika dalam kebijakan itu ada yang bertentangan, saya akan step in bagaimana memitigasi risiko dari para pihak itu".

"Kasihan dong Telkomsel (sudah bayar BHP Rp 1,1 triliun tapi tidak bisa menempati kanal frekuensinya), regulatornya kan saya. Terus, Smart juga regulatornya saya," paparnya lebih lanjut.

"Jadi begini, nanti dibicarakan. Kalau lebih bayar aturannya gimana, kalau kurang bayar aturannya gimana," tegasnya mengakhiri perbincangan.

Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang dikeluarkan pada era Tifatul Sembiring, Smartfren diharuskan mengikuti tata ulang spektrum 800 MHz dan juga harus pindah dari 1.900 MHz.

Sebagai kompensasinya, Smartfren mendapatkan alokasi spektrum yang jauh lebih besar di 2,3 GHz dengan lebar pita 30 MHz. Itu artinya, operator seluler CDMA ini mendapatkan bonus lebar spektrum lebih dari empat kali lipat lebih besar dibanding di 1.900 MHz yang tadinya cuma 6,875 MHz.

Sementara di 800 MHz, jumlah spektrumnya tetap sama. Berkat spektrum peninggalan Mobile-8 Telecom dan Bakrie Telecom, anak usaha Sinar Mas Group ini punya spektrum 11 MHz.

Nah, khusus di 800 MHz itu, Smartfren diwajibkan untuk ikut tata ulang karena adanya rencana penggunaan frekuensi bekas TelkomFlexi oleh Telkomsel dan StarOne oleh Indosat. Spektrum itu rencananya akan digandengkan (extended) dengan spektrum yang dimiliki keduanya di 900 MHz.

Telkomsel dan Indosat nantinya menempati Band B, sementara Smartfren di band A. Posisi tak ideal ada di Jabodetabek dan Jawa Barat di mana posisi kepemilikan frekuensi selebar 5,5 MHz dari Smartfren belum berdampingan sehingga harus ada penataan ulang.

Untuk Indosat, mereka tak perlu bertukar tempat dengan operator manapun karena memang posisinya sudah tepat. Sementara khusus Smartfren dan Telkomsel, keduanya memang harus terlebih dulu saling bertukar posisi agar spektrumnya bisa maksimal.

Dalih Smartfren
       
Saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, mengakui keterlambatan dalam eksekusi migrasi di 800 MHz ini. Namun ia berdalih, ada opsi perpanjangan yang bisa diambil.

"Untuk migrasi 800 MHz itu sesuai PM (Peraturan Menteri) dapat diperpanjang satu tahun, jadi 14 Desember 2016. Di PM sudah ngomong begitu," ujarnya.

Menurutnya, frekuensi yang harusnya dipindahkan adalah spektrum bekas Fren. Namun masalahnya, kata Merza, masih banyak pelanggan yang menggunakan spektrum itu, sehingga menjadi kendala untuk migrasi.

"Di 800 MHz itu yang belum pindah di bekasnya Fren, frekuensinya 5,5 MHz. Di situ ada pelanggan lebih dari 5 juta. Orangnya banyak, kalau mau pindah harus naik bus satu per satu," jelasnya.

Merza mengaku sudah menyiapkan program pergantian perangkat bagi pelanggan, mulai dari potongan diskon 30% hingga gratis 100% bagi pelanggan tertentu. "Kita kejar target hingga akhir tahun ini agar semua pindah," harapnya.

Namun untuk menggapai target itu, sudah pasti tidaklah mudah. Mulai dari resistensi pelanggan, hingga sistem pergantian handset yang lumayan ribet. Meski demikian, Merza sendiri mengaku optimistis hal itu bisa dilakukan.

"Sekarang sudah bulan Maret, itu artinya tinggal sembilan bulan lagi. Dari lima juta pelanggan, itu artinya sekitar 500 ribu per bulan. Ya tinggal dibagi 30, bisalah 15 ribu sehari pindah, kecil itu," ucapnya menganalisa.

Sementara dari kabar yang tersiar, Telkomsel rencananya akan menuntut Smartfren ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) jika tak segera pindah. Pasalnya, selama frekuensi itu ditempati Smartfren, Telkomsel sudah membayar BHP frekuensi selama dua tahun sejak 2014 dengan nilai total Rp 1,1 triliun.

Merza pun tak mau ambil pusing dengan rencana itu jika benar. Menurutnya, itu seharusnya jadi masalah pemerintah, bukannya Smartfren. "Kalau PTUN itu ke pemerintah. Jadi pemerintahlah yang harus jawab. Itu domain punyanya pemerintah," sanggahnya.

"Ada satu hal yang perlu kita sampaikan di sini. Kalau sampai akhir tahun semua belum jadi LTE pun yang penting frekuensi di 800 MHz band B itu kosong dulu. Kita kan punya 11 MHz di band A, itu masalah teknis saja," pungkas mantan Direktur Utama Mobile-8 ini. (rou/ash)