Banjir Jakarta dan Semrawut Kabel Telekomunikasi
Hide Ads

Banjir Jakarta dan Semrawut Kabel Telekomunikasi

Ardhi Suryadhi - detikInet
Jumat, 04 Mar 2016 10:45 WIB
Foto: Bisma Alief
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) buka suara atas pernyataan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menuding utilitas kabel telekomunikasi menyebabkan kondisi banjir di Jakarta.

Sampai akhirnya, ada suara untuk dilakukan pemotongan terhadap kabel-kabel yang dianggap mengganggu sistem drainese di kota Jakarta.

Mendengar pernyataan tersebut, Dewan Pengurus dan Pengawas APJATEL mengaku menyayangkan dan kecewa. Asosiasi yang baru didirikan April 2015 ini kemudian mengutip Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 bahwa Telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Untuk itu perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

"APJATEL sangat setuju bahwa kondisi jaringan telekomunikasi yang terpasang dan terlihat saat ini di lapangan, khususnya di kota Jakarta sangat semrawut, dan APJATEL sepakat bahwa perlu segera dilakukan langkah-langkah konkrit di lapangan untuk menata kembali penempatannya sehingga utilitas yang strategis ini dapat berfungsi dan bermanfaat dengan baik," tulis pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum APJATEL Lukman Adjam.

Terlebih, lanjutnya, belum ada satu pun kota di Indonesia saat ini yang memiliki Peraturan tentang Tata Ruang Bawah Tanah, khususnya yang mengatur tentang penempatan jaringan utilitas secara tertib dan teratur pada bagian 'ruang manfaat jalan (Rumaja)' sebagaimana diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang secara konsep sebenarnya sudah mempertimbangkan dan menganggap penting untuk mengatur serta menata pemanfaatan ruang manfaat jalan.

"Akan tetapi dalam kenyataan yang dihadapi sehari-hari kondisinya sangat jauh berbeda, sehingga sering terjadi penyimpangan sesuai hasil kompromi antara kontraktor pelaksana pembangunan dengan para petugas," kata APJATEL.

"Praktek penyimpangan ini terjadi dari hari ke hari sampai bertahun-tahun dan tidak pernah dibahas dan dicarikan solusi yang mendasar. Apa yang dikeluhkan oleh Para Pejabat Pemda DKI Jakarta saat ini, adalah merupakan hasil dari ulah perbuatan para kontraktor dan oknum di Pemerintahan Daerah selaku pemegang Otoritas Wilayah di masa yang lalu," imbuhnya.

Para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan masyarakat dikatakan pada umumnya akan tunduk dan patuh, apabila regulator nya benar-benar menjalan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Sebagai ilustrasi, warga negara Indonesia ketika berada di Singapura dan negara maju lainnya, semuanya tertib dan patuh mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

"Demikian juga halnya di bidang penyelenggaraan Jaringan telekomunikasi, kami patuh dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Singapura, ketika kami menggelar/memasang jaringan fiber optik di negara tersebut. Dalam pelaksanaannya di lapangan di awasi dan dibantu dengan baik oleh para petugas setempat, karena ketentuannya sangat tegas apabila mengganggu utilitas pihak lain, maka sanksi dendanya sangat besar dan merugikan perusahaan," ungkap APJATEL.

"Terakhir, ketika kabel laut milik Penyelenggara Jaringan telekomunikasi di Indonesia harus dipindahkan karena kepentingan Pemerintah Singapura untuk melakukan perluasan terhadap Bandaranya, Pemerintah setempat memberikan jaminan dan bersedia membayar ganti rugi yang sangat besar apabila terjadi kerusakan atau pemutusan terhadap Jaringan telekomunikasi milik Penyelenggara di Indonesia. Hal positif seperti itu seharusnya menjadi contoh yang harus ditiru dan diterapkan di Indonesia," dilanjutkannya.

Sadar akan kondisi yang semrawut ini, APJATEL saat ini bersama Pemerintah Kota Surabaya sepakat dan tengah melakukan Pilot Project sepanjang 16 km di dalam kota Surabaya sebagai percontohan penataan jaringan telekomunikasi dengan membangun saluran bersama menggunakan system microducting 7 ways yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh 7 operator Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

Metode serupa juga akan dilakukan bersama di kota Bandung, dimana Pemerintah Kota Bandung sudah menyusun "Detail Engineering Design" Micro Ducting sepanjang 192 km di jalan utama/protocol, serta "Tiang Bersama" di beberapa ruas jalan di kota Bandung pada tahun 2016 ini. APJATEL bersama BUMD Jabar PT. Jabar Telematika menjadi mitra Pemerintah Kota untuk bersama mewujudkan rencana penataan ini.

Hal serupa diharapkan juga akan dapat dilaksanakan di kota Jakarta untuk mewujudkan Jakarta yang rapih, bersih dan kota yang smart sebagai jendela Indonesia.

"Untuk itu segenap Pengurus dan Pengawas  APJATEL berharap kira Pemerintah Propinsi DKI Jakarta berkenan untuk membahas dan mencarikan solusi yang terbaik dalam penataan Jaringan Telekomunikasi di DKI Jakarta. Prinsipnya APJATEL perlu kepastian antara lain tentang tata cara prosedur perijinan dan tolok ukur waktu yang baku bagi seluruh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, serta perlindungan terhadap asset investasi yang dilakukan oleh para anggota APJATEL," tutupnya. (ash/fyk)