Aksi yang berlangsung damai ini dilakukan sebagai bentuk protes agar dikembalikannya hak pegawai Ditjen tersebut sebagai penghasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada ratusan pegawai yang ikut serta dalam aksi ini. Namun saat dipantau detikINET, baru 10 menit orasi dilakukan, hujan mengguyur. Alhasil, sebagian peserta langsung cari tempat berteduh, sedangkan sisanya masih melanjutkan orasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tuntutan gak dipenuhi, kita akan mogok. Gak akan kerja, mau absen saja," lanjutnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring memang telah melebur Ditjen Postel yang selanjutnya dibentuk Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI.
Menurut pegawai yang berdemo, PNBP yang dihasilkan eks Ditjen Postel terbesar kedua setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang didapat melalui pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan pos.
Selain itu, eks Ditjen Postel juga melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan telekomunikasi serta menjaga kedaulatan negara di bidang spektrum frekuensi radio di daerah perbatasan.
PNBP yang disumbangkan Ditjen Postel kepada negara hingga tahun 2015 telah melebihi Rp 100 triliun. Dan mereka mengklaim, salah satu prestasi eks Ditjen Postel di tahun 2015 adalah digelarnya teknologi 4G LTE.
![]() |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, mengamanatkan bahwa insyansi yang menghasilkan PNBP dapat menggunakan sebagian dari PNBP tersebut.
Hal ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2011 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Ditjen PPI-Kemenkominfo dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 97 tahun 2011 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNVP pada Ditjen SDPPI-Kemenkominfo. Dimana pada Diktum kedua menyebutkan salah satunya dapat digunakan sebagai dana operasional dalam rangka pencapaian dan pelampauan target PNBP serta intensifikasi PNBP guna mendukung kelancaran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Namun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 82 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah diterapkan pemberian Remunerasi bagi PNS Kemenkominfo. Hanya saja remunerasi tersebut menghilangkan insentif pelampauan pencapaian PNBP yang sudah diberikan selama 23 tahun. Sehingga hal ini berdampak pada penurunan penghasilan PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI yang diklaim sampai 70%.
Nah, perbedaan pendapatan inilah β tunjangan jastel yang sebelumnya didapat eks Ditjen Postel vs remunerasi β yang coba diperjuangkan kembali oleh para pegawai yang berdemo.
"Oleh karena itu pegawai eks Ditjen Posten memohon kepada Presiden RI untuk dapat mengembalikan insentif pelampauan pencapaian PNBP tersebut," harap pegawai eks Ditjen Postel. (ash/ash)
