Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Mantan Dirut Telkomsel Jadi Direksi Indosat

Mantan Dirut Telkomsel Jadi Direksi Indosat


Adi Fida Rachman - detikInet

Suasana acara (adi/inet)
Jakarta - PT Indosat Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hasilnya, Indosat melakukan perombakan susunan Komisaris dan Direksi. Satu hal menarik adalah munculnya nama mantan Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno di jajaran direksi baru Indosat.

Adapun susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk periode sejak RUPSLB hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2016 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan) adalah sebagai berikut:
- Dr. Nasser Mohammed Marafih, Komisaris Utama
- Ahmed Yousef Ebrahim M Al–Derbesti, Komisaris
- Khalid Ibrahim A Al-Mahmoud, Komisaris
- Astera Primanto Bhakti, Komisaris
- Chris Kanter, Komisaris
- Beny Roelyawan, Komisaris
- Cynthia Alison Gordon, Komisaris
- Richard Farnsworth Seney, Komisaris Independen
- Elisa Lumbantoruan, Komisaris Independen
- Wijayanto Samirin, Komisaris Independen

Sementara itu, susunan anggota Direksi Perseroan untuk periode sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 9 Juli 2015 sebagai berikut:
- Alexander Rusli, Direktur Utama
- Curt Stefan Carlsson, Direktur
- Joy Wahjudi, Direktur (sekaligus selaku Direktur Independen)
- John Martin Thompson, Direktur
- Sarwoto Atmosutarno, Direktur

Sementara susunan anggota Direksi Perseroan untuk periode sejak 10 Juli 2015 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020 (sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan) sebagai berikut:

- Alexander Rusli, Direktur Utama
- Caba Pinter, Direktur
- Joy Wahjudi, Direktur (sekaligus selaku Direktur Independen)
- John Martin Thompson, Direktur
- Sarwoto Atmosutarno, Direktur

RUSPT turut memberhentikan dengan hormat Fadzri Sentosa sebagai Direktur Perseroan serta menerima pengunduran diri Bapak Rinaldi Firmansyah selaku Komisaris Independen Perseroan. Selain itu RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) 32 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK 33 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. (fyk/fyk)







Hide Ads