Menkominfo Rudiantara meminta dukungan dari Komisi I DPR RI setelah kementerian yang dipimpinnya mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo karena dianggap memiliki dana tak jelas sebesar Rp 1,12 triliun sehingga mendapat predikat disclaimer.
"Mohon dukungannya," pinta menteri yang akrab disapa Chief RA ini dalam Rapat Dengar Pendapat yang tengah dipimpin Tantowi Yahya di gedung Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2015)
Rudiantara memaparkan, disclaimer itu kena ke Kominfo karena disuspensinya proyek Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Hal ini membuat Kominfo mendapatkan rapor merah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2014 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gara-gara ada masalah soal USO di BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika) ada 80 kontrak belum settle. Kalau nggak ada kasus ini pencapaian kita sudah 20%," sesal Menkominfo.
Berdasarkan hasil monitoring evaluasi perkembangan layanan USO, dari sisi anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41%.
βIni sebenarnya hanya masalah pencatatan secara akuntansi. MPLIK itu kan kami melalui BP3TI yang membeli jasa kepada pihak lain. Karena belum dibayarkan, sehingga dikategorikan sebagai utang. Muncul angka klaim dari penyedia jasa sebesar Rp 1,12 triliun," lanjutnya.
Menurutnya, Kemenkominfo telah menjelaskan kepada pihak BPK. Namun, BPK tidak bisa menerima pertanggungjawaban hanya dalam bentuk penjelasan, sehingga tetap harus ada dalam bentuk pencatatan realisasi program.
"BPK mengatakan bahwa ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu saja," terangnya.
Dikatakannya, Kemenkominfo sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terlibat dalamβ audit tersebut pada akhir tahun lalu. Agar lebih memastikan pencatatan program sudah direalisasikan.
"Kami sudah berbenah secara internal. Kita sudah tandatangan MoU dengan BPKP. Bagaimana BPKP akan membantu Kominfo dalam konteks akuntansi," terangnya.
Dalam catatan, ada tahun 2013, kala Menkominfo dijabat Tifatul Sembiring dinyatakan pelaksanaan proyek PLIK dan MPLIK telah berjalan sesuai aturan. Hasil kajian konsultan dan telah diaudit BPK, sebanyak 69% pelaksanaan proyek PLIK/MPLIK dinyatakan berjalan sesuai aturan.
Program PLIK/MPLIK dibiayai melalui mekanisme USO dari tahun 2004-2010 sekitar Rp 3 triliun. Dari jumlah itu, kata Tifatul, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 4,5 miliar di tahun 2011 dan Rp 99,9 miliar di tahun 2012.Total anggaran 2010-2014 untuk program PLIK/MPLIK mencapai sekitar Rp 3 triliun.
Akibat moratorium pembayaran proyek itu, kabarnya banyak pemenang tender protes dan membawa perkaranya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Karena ini hasil pertemuan kita di agenda rapat sebelumnya, kami mohon dukungannya," pinta Menkominfo kepada para anggota dewan di Komisi I.