Tedi Supardi Muslih merupakan seorang veteran yang maju sebagai calon Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2015-2018. Sudah 23 tahun ia malang melintang di industri internet.
Dari sederet program yang dibawanya, ada satu hal yang menarik disimak. Yakni soal harapan dari angkatan tua dan muda APJII untuk lebih erat berkolaborasi.
Menurutnya, anggota muda maupun senior APJII mempunyai keahlian dan pengalaman yang cukup baik secara teknis dikarenakan memang dunianya. Sehingga patut berkolaborasi, berkoordinasi, bersinergi serta bekerjasama dan berharmonisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pandangan Tedi, seorang Ketua Umum APJII & jajarannya juga harus menjalankan amanat program kerja APJII & AD/ART tahun 2015-2018 yang sah hasil keputusan tertinggi yaitu Munas, dengan doable & workable (KnowHow-nya) yang efektif, efisien & sah bukan hanya untuk kepentingan anggota APJII khususnya namun juga untuk kepentingan nasional pada umumnya.
Berikut program kerja dan AD/ART APJII untuk 2015-2018 yang bakal diajukan Tedi jika terpilih nanti:
β’ APJII selalu dan harus bertindak secara yuridis serta teknis untuk menghasilkan efektif, efisien & sah dengan mengacu kepada good proses, good norm & good implementation.
β’ Co-operative Strategy atau Co-opetition (saingan tapi mesra).
β’ Convergence (internet sudah berubah, tidak hanya jasa atau jaringan menyebar ke berbagai macam bentuk, bahkan menjadi internet of thing).
β’ Internet milik masyarakat dunia, 'no one can control the internet', menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungannya, APJII yang mempunyai hak pengelolaan sumber daya internet dari nasional, regional maupun internasional yang salah satunya IP (internet protocol) & domain name yang bersifat milik publik.
β’ APJII mendukung Keamanan Cyber Nasional, ketahanan Cyber Nasional & Green Internet Nasional (aman, sehat, handal dll), dan negara/pemerintah tidak boleh mengabaikan, melalaikan dan membiarkan sebagaimana yang diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mempunyai tugas, kewajiban dan tanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Di saat yang sama harus selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F tentang kebebasan berpendapat, serta perundang-undangan & peraturan di bawahnya yang berlaku sampai saat ini (freedom, growth, open & secure), yang sesuai dengan AD/ART semua badan hukum di Indonesia termasuk asosiasi APJII yang berpegang kepada Undang-Undang Dasar 1945, serta perundang-undangan & peraturan di bawahnya yang berlaku. Dengan demikian para anggota APJII fokus pada usaha atau bisnisnya dalam konteks pertumbuhan ekonomi, tidak disibukkan, direpotkan ataupun ditarik-tarik oleh hal-hal yang bukan sepenuhnya tanggung jawab anggota APJII semata. Negara/pemerintah wajib menguatkan, mendorong & mendukung penuh pertumbuhan ekonomi negara di sektor TIK.
β’ Anggota muda maupun senior APJII mempunyai keahlian dan pengalaman yang cukup baik secara teknis dikarenakan memang dunianya, sehingga patut berkolaborasi, berkoordinasi, bersinergi serta bekerjasama dan berharmonisasi. Bukan hanya dengan Kementerian Kominfo saja juga pemerintah secara keseluruhan, badan riset, universitas, public private partnership & masyarakat madani. βInternet sudah masuk kepada sendi-sendi kehidupan berbangsa & bernegaraβ IPOLEKSOSBUD (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya).
β’ Internet penuh dengan ilmu pengetahuan untuk itu perkuat kompetensi & sertifikasi bidang internet kelas dunia (worldwide), menjelang & di Era Masyarakat Ekonomi Asean serta Global, jangan sampai menjadi tamu di negeri sendiri.
β’ Kolaborasi, sinergi & co-operation dengan industri yang sejenis beserta ekosistimnya.
β’ Mendorong Penetrasi & Implementasi Rencana Pitalebar Indonesia (Indonesia Broadband Plan sesuai perpres 96 tahun 2014, Infrastruktur termasuk telekomunikasi didalamnya sesuai perpres 38 tahun 2015 dan e-Government, dimana APJII sebagai salah satu kekuatan nasional penyedia jasa internet harus berkontribusi, serta dengan senantiasa mengoptimalkan dana USO yang ada & yang sejenisnya.
β’ Hukum dan regulasi untuk mendukung kepentingan anggota yang sejalan dengan kepentingan nasional
β’ APJII harus berperan aktif, penting & strategis di kawasan Nasional, Regional & Internasional,
β’ Mendorong & Mengembangkan potensi internet daerah oleh daerah untuk daerah sesuai aturan & perundangan yang berlaku yang mana sudah diterbitkan beberapa peraturan. yang kebetulan saya pribadi sudah & sedang terlibat aktif di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk rowmodel daerah untuk seluruh daerah di Indonesia, yang sudah ada yang melaksanakannya.
"Paparan di atas itu adalah berdasarkan empirik saya yang dari kalangan industri TIK yang saya geluti selama 23 tahun & 2 tahun di pemerintahan yang kebetulan saya sekarang masih menjabat sebagai Ketua Bidang Kemitraan (Nasional, Regional & Internasional) Desk Ketahanan & Keamanan Informasi Cyber Nasional, DK2ICN di kementerian Politik, Hukum & Keamanan Republik Indonesia yang para anggotanya multi stakeholder (pemerintah, praktisi, profesional, akademisi, institusi, lembaga & organisasi yang terkait, yang salah satunya juga ada perwakilan dari APJII & lain lain)," papar Tedi.
Ia menandaskan, sudah diakui dunia internasional bahwasanya cyber itu harus ditangani oleh multi stakeholder tidak hanya sendiri-sendiri (ad-hoc/sektoral) dan ke depannya pemerintah berencana membentuk badan khusus cyber (Badan Cyber Nasional) yang bersifat multi stakeholder untuk rekrutmen pengawakannya direncanakan memakai sistem lelang jabatan yang sesuai dengan undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang baru.
"Dengan semangat keterbukaan, profesional, berdedikasi tinggi, tidak memihak, menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis dan kompetensi tinggi. Dalam hal ini APJII dan para anggotanya senantiasa mampu berkontribusi erat," pungkasnya.
Jenjang Karir Tedi Supardi:
1. Desk Ketahanan & Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN), Jabatan Ketua Bidang Kemitraan 2013 β Present, Kementerian Politik Hukum & Keamanan Republik Indonesia
2. PT. IPTV Indonesia, Jabatan Komisaris Utama 2012 β Present
- IPTV Teknologi
3. PT. PC24 Telekomunikasi Indonesia , Jabatan Komisaris Utama 2011 β Present
- FiberOptic BackBone
- Sattelite
- Internet Service Provider ( ISP )
- Data Center
4. PT. Inti Prima Mandiri Utama - ipaymu-com, Jabatan Komisaris 2011 - 2014
- Payment Gateway
5. PT. PC24 Cyber Indonesia, Jabatan Direktur Utama 2006 β Present
- FiberOptic LastMile
- Sattelite
- Internet Service Provider ( ISP )
- Data Center
6. PT. PC24 Computer Indonesia β Jabatan Komisaris Utama 1992 β Present
- Computer Hardware & Software
- Enterprise Resource Planning
- Data Center
- Consultant Β
(ash/asj)