Menkominfo Rudiantara tak mau industri e-commerce lokal layu sebelum berkembang. Itu sebabnya, menurut dia, industri jual beli online buatan anak negeri ini harus diproteksi.
Saat ditemui di ruang serba guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (6/4/2015), menteri kembali membahas soal aturan e-commerce yang akan diterbitkan oleh pemerintah dalam waktu dekat. "Agustus nanti aturannya keluar," kata dia.
Aturan soal e-commerce ini tak hanya jadi urusan Kementerian Kominfo, namun juga instansi dan kementerian lainnya seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, hingga Badan Ekonomi Kreatif (BEK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya bilang jangan dulu dipajakin. Memang semua usaha di Indonesia subjeknya kepada pajak. Tapi saya bilang ini infant industries, jangan dulu dipajaki, mesti kita proteksi supaya berkembang," lanjut menteri.
Ia pun memberikan ilustrasi. "Misalnya kayak tol dulu kan, soal PPN, aturannya sudah lama, lebih dari 10 tahun lalu tapi baru diterapkannya sekarang."
"Kemarin Tokopedia dapat suntikan dari Softbank USD 100 juta, tapi di strukturnya sebagai pinjaman, bukan sebagai equity. Strukturnya di luar, benefitnya jadi ke mana?"
"Tapi kalau di-remove DNI (daftar negatif investasi)-nya mesti ada persyaratan. Maksimal berapa persen asing, uangnya minimal berapa puluh juta dollar agar dia nggak masuk ke UKM, kita harus proteksi."
"Kemudian payment gateway, mau pakai apa? Saya bilang ke BI (Bank Indonesia). Sudah, cepat putusin lah mau pake Finnet, Artajasa, atau yang mana. Daripada pakai PayPal, bandwidth dan duit kita lari ke luar," jelas Rudiantara panjang lebar.
Menteri sendiri rencananya akan mengumpulkan seluruh pemain di industri e-commerce di rumah dinasnya untuk membahas lebih lanjut soal masalah ini. Ia pun tengah menjalin pembicaraan dengan asosiasi e-commerce lokalโ.
(rou/rns)