Menkominfo Rudiantara baru saja menggelar rapat perdana bersama panel untuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) untuk membahas pemblokiran situs yang dinilai radikal dan sejenisnya.
Menurutnya, panel ini nantinya akan memberikan penilaian dan rekomendasi. Akan tetapi, eksekusi dan tanggung jawabnya tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo.
"Yang sudah diblokir sedang dibicarakan. Harusnya besok rapat lagi," kata Chief RA, panggilan akrab Menkominfo saat ditemui usai rapat panel perdana di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (6/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan situs ini diakui Menkominfo berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.
Menurutnya, Kominfo menjadi pelaksana teknis dari pemblokiran sebuah konten di dunia maya. Bekalnya adalah Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, menambahkan, instansinya akan segera memanggil sisa dari 19 situs Islam yang diduga memiliki konten radikal ini untuk memberikan klarifikasi. "Kita akan panggil mereka, besok," ujarnya.
Seperti diketahui, dari 19 situs yang diblokir, baru tujuh perwakilan situs yang menyatakan protes dan keberatannya kepada Kominfo. Tujuh perwakilan yang dimaksud adalah aqlislamiccenter.com, almustaqbal.com, arrahmah.com, panjimas.com, hidayatullah.com, salam-online.com, dan gemaislam.com.
"Kemarin ada penambahan yang mengajukan normalisasi, dakwatuna.com dan muslimdaily.net. Jadi, sampai sekarang totalnya ada sembilan situs," ungkap dia.
Namun, untuk pemanggilan sisa perwakilan situs yang diblokir ini, disampaikan Ismail, pihaknya merasa kesulitan. Sebab, hampir rata-rata alamat website tersebut beralamatkan domain .com.
"Masalahnya, kami kesulitan untuk memanggil mereka. Mereka menggunakan domain .com, alamatnya tidak .id," jelasnya.
Dengan demikian, sampai saat ini masih ada 10 situs Islam yang belum mengajukan normalisasi. Dari 10 situs tersebut, diantaranya voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, thoriquna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.
(rou/rns)