Kalapas Sukamiskin Marselina Budiningsih membenarkan kedatangan menteri yang biasa disapa Chief RA itu ke penjara yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (17/11/2014) pagi.
Rudiantara ditemani ajudannya masuk menemui Indar yang terjerat kasus penggunaan frekuensi 2,1 GHz bersama IM2 untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Merselina, pertemuan Menkominfo dan Indar berlangsung singkat. Keduanya berbincang akrab di ruangan kunjungan warga binaan.
"Kurang dari tiga puluh menit (pertemuan). Tadi ke sininya waktu jam dinas," ujar Marselina tanpa mau menyebut waktu tepat menkominfo berkunjung.
"(Menkominfo) hanya memberikan motivasi dan menyampaikan tetap semangat kepada Pak Indar," tandas Marselina.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
(bbn/ash)