Dari hasil monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi yang digelar Kementerian Kominfo, ditemukan adanya perangkat repeater ilegal yang berakibat pada gangguan jaringan telekomunikasi.
Menurut laporan hasil monitoring itu, XL Axiata mengalami gangguan di Jakarta pada 2011, diikuti Hutchison 3 Indonesia (Tri) di Medan pada 2012. Setahun berikutnya, Telkomsel, XL, Indosat, dan Smartfren Telecom, di Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memasang repeater sendiri itu tidak dibenarkan karena itu membutuhkan rekomendasi dari pemerintah. Ada spesifikasi tertentu dan hanya operator yang diizinkan untuk memasangnya," ujarnya di gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Budi menjelaskan bahwa alat repeater dijual seharga sekitar Rp 2 juta per unit dan beredar luas di situs internet tertentu. Untuk itu, pemerintah berupaya membatasi peredaran alat itu supaya tidak dipakai sembarang. Pihaknya mencatat ribuan repeater ilegal terpasang.
Dengan repeater ilegal, gangguan layanan dapat memperburuk citra operator di mata pelanggan. Operator juga dirugikan karena mereka harus mengeluarkan investasi tambahan untuk mengganti repeater ilegal tadi.
Payung hukumnya adalah UU Telekomunikasi No 36/1999. Dalam pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, atau digunakan di Indonesia wajib berdasarkan izin pemerintah.
(rou/rns)