Dengan statusnya sebagai sumber daya terbatas, spektrum frekuensi diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih hati-hati. Termasuk dengan lebih mempertimbangkan kepentingan nasional di dalamnya.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa terkait alokasi frekuensi di industri telekomunikasi yang kini siap memasuki penataan ulang kembali.
Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini pun turut menyoroti aksi konsolidasi XL Axiata terhadap Axis Telekom Indonesia. Menurutnya, frekuensi Axis harus dikembalikan ke pemerintah yang kemudian diatur penggunaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, lanjutnya, pengaturan spektrum frekuensi Axis pasca dibeli oleh XL Axiata tetap harus dilakukan secara akuntanbel dan transparan. Apalagi memang, frekuensi adalah sumber daya milik Indonesia yang jumlahnya terbatas.
Sehingga, Hatta lebih merekomendasikan spektrum frekuensi yang dikembalikan tersebut diprioritaskan kepada perusahaan yang jelas dimiliki oleh bangsa Indonesia.
"Bila alokasi spektrum frekuensi milik asing ternyata lebih besar dari incumbent, nantinya akan dipertanyakan oleh masyarakat. Ada sisi kepentingan nasional. Ada asas kepatuhan dan keadilan," tambahnya.
Pernyataan Hatta ini mempertegas aturan yang berlaku di Kominfo dimana pemerintah hanya menyetujui opsi merger, untuk kemudian spektrum frekuensi eks Axis akan didistribusi ulang secara seimbang.
Sekadar diketahui, saat ini terdapat lima operator berbasis teknologi GSM yang bermain di frekuensi mobile broadband. Lima operator itu adalah Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri. Frekuensi yang digunakan adalah 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz. Ketiga spektrum ini menyediakan bandwiitdh 2x160 Mhz.
Posisi frekuensi yang dimiliki kelima operator itu dalam menyelenggarakan mobile broadband saat ini adalah Telkomsel sebesar 7,5 MHz di pita 900 MHz, 22,5 MHz di 1800 MHz, dan 15 MHz di 2,1 GHz.
Indosat sebesar 10 MHz di 900 MHz, 20 MHz di 1800 MHz, dan 10 MHz di 2,1 GHz. XL sebesar 7,5 MHz di 900 MHz dan 1.800 MHz, dan 15 MHz di 2,1 GHz.
Sementara Tri memiliki 10 MHz di 1800 MHz dan 2,1 Ghz. Axis 15 Mhz di 1.800 Mhz dan 10 MHz di 2,1 GHz.
Dari data tersebut terlihat alokasi spektrum untuk menggelar mobile broadband tak berimbang. Komposisi yang ada sekarang, terdapat operator yang hanya mempunyai capacity band, tetapi ada juga yang memiliki capacity dan coverage band sekaligus.
Seandainya, operator GSM di Indonesia menjalankan LTE di 1.800 MHz, tentunya masalah rebalancing frekuensi dan penggunaan teknologi netral di tiga spektrum tersebut mendesak dijalankan.
Sementara untuk menjaga persaingan sehat masih terjadi di antara operator perlu diberlakukan pembatasan kepemilikan frekuensi (spectrum cap).
Penerapan pembatasan alokasi frekuensi guna memastikan tidak ada operator dapat memiliki seluruh spektrum atau hampir seluruh spektrum yang ditawarkan baik pada saat awal pengalokasian oleh pemerintah atau kala terjadi konsolidasi antar pemain.
(tyo/ash)