Dikatakan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, maskapai yang ingin memasang in-flight communication akan diminta mengajukan proposal ke Kementerian Perhubungan untuk urusan pesawatnya.
Sementara dari sisi provider telekomunikasi yang digandeng, diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kominfo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewabroto mengamini pernyataan Dirjen Perhubungan Udara. Sebab pada dasarnya izin untuk penyelenggaraan layanan ini berkaitan dengan UU Penerbangan dan UU Telekomunikasi.
"Kalau dari kami (Kominfo-red.), mereka (maskapai dan operator) harus bisa membuktikan bahwa in-flight communication itu tidak menimbulkan gangguan atau interferensi. Jadi memang harus ada dua lembaga yang mesti di-apply," ujarnya.
Dikatakan Gatot, realisasi in-flight communication nantinya bervariasi, tergantung maskapai dan provider yang digandengnya.
"Tergantung mereka, kirim surat kepada kami, Kominfo dan Kementerian Perhubungan," kata Gatot.
Ditanya mengenai perkiraan investasi yang mesti dipersiapkan maskapai untuk layanan ini, Gatot tak bisa memastikan.
"Gak tahu, itu tergantung maskapai masing-masing kan bisa berbeda," sebutnya.
Berbicara masalah MoU yang baru disepakati antara Kementerian Perhubungan dengan Kominfo, Gatot menjelaskan, kesepakatan ini pada intinya adalah kerjasama koordinasi keamanan frekuensi spektrum untuk penerbangan.
"Seandainya ada gangguan, kaya kasus misalnya pesawat Sukhoi, dulu kan dipicu adanya dugaan potensi suara di kokpit. Nah, dengan adanya Mou ini dua pihak bisa berkoordinasi kalau ada gangguan apa yang harus dilakukan," tutupnya.
(rns/ash)