Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Bicara Soal Wifi Gratis & Kasus Internet Kecamatan

Menkominfo Bicara Soal Wifi Gratis & Kasus Internet Kecamatan


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Menkominfo Tifatul Sembiring (detikFoto)
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan bahwa upaya perluasan dan kemudahan akses informasi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan terus berjalan. Termasuk program WiFi gratis yang di tahun 2013 ini mencakup 1.000 titik di tingkat kabupaten/kota.

Menurutnya, skema pembiayaan dari pendanaan USO (Universal Service Obligation) yang bersumber dari iuran operator telekomunikasi untuk menambah titik-titik akses akan tetap dioptimalkan.

"Jumlah subscribers internet kita di tahun 2012 sudah mencapai 62,9 juta. Artinya kesepakatan WSIS tahun 2003 di Jenewa yang menargetkan tahun 2015 nanti 50% masyarakat dapat akses internet, Insya Allah akan terlewati," papar Tifatul dalam email yang diterima detikINET, Selasa (19/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai adanya temuan lapangan yang disampaikan Komisi I DPR RI dalam rapat kerja Senin kemarin mengenai pelaksanaan PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) dan MPLIK (Mobil-PLIK), Tifatul berjanji akan segera menindaklanjutinya.

Dari 5748 PLIK dan 1800 MPLIK yang terpasang di 33 propinsi, maka di 6 propinsi ditemukan adanya penyalahgunaan peruntukan, tidak tepat lokasi dan lemahnya pengawasan oleh pelaksana proyek tersebut.

"Saya janji tiga bulan ini untuk menuntaskan proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan) agar pengawasan berjalan lebih efektif," tegas Tifatul.

Dalam penjelasannya di hadapan Komisi I DPR kemarin, Tifatul menyampaikan bahwa PLIK dan MPLIK ini menggunakan skema sewa jasa. Yaitu penyediaan infrastruktur dan pengoperasian peralatan dilakukan oleh operator, lalu pemerintah membayar sewa jasanya yang disepakati rata-rata 4 jam operasi dalam sehari.

"Jadi pengadaaan peralatan seperti mobil, komputer, antena, dan sebagainya, dilakukan langsung oleh operator pemenang tender. Setelah beroperasi baru kita bayar sewa jasanya. Sehingga pemerintah tidak menanggung resiko kerusakan peralatan dan pengoperasiannya," terang Tifatul.

Ditambahkan pula, jika operator beroperasi kurang dari empat jam sehari dan sampai tidak melayani selama 7 hari sebulan, maka sang operator akan didenda dan tidak dibayar.

Penyediaan perangkat MPLIK dilakukan oleh empat perusahaan pemenang tender sejak Maret 2010. Keempat perusahaan itu adalah PT Telkom Tbk, PT Jastrindo Dinamika, PT Sarana Insan Muda Selaras, serta PT Aplikanusa Lintasarta.

Namun Tifatul berjanji akan menghormati desakan Komisi I untuk segera membenahi kekisruhan dan kekeliruan yang terjadi di beberapa tempat yang ditemukan oleh para anggota dewan saat kunjungan kerja ke daerah.

(rou/rou)





Hide Ads