"Kami sudah pernah tolak dulu layanan itu saat ada perusahaan asal negeri tetangga dan operator meminta pendapat tentang sistem aplikasi yang menyediakan hutang atau pinjam pulsa dengan pecahan Rp 2.000. Soalnya ini pembodohan dan menyerempet ke riba," tegas Anggota Komite Regulasi (KRT) BRTI Nonot Harsono dalam pesan singkat yang diterima detikINET, Senin (18/2/2013).
Diungkapkannya, dalam praktiknya layanan itu tak ubahnya rentenir. Detailnya, saat seorang pelanggan prabayar kehabisan pulsa, sistem aplikasi ini menawarkan pinjaman pulsa Rp 2.000 dengan biaya layanan Rp 500 per transaksi.
Β
Jadi, menurut Nonot, kalau dalam sebulan seorang pelanggan 'hutang pulsa' sebanyak 10 kali, kemudian dikalikan Rp 2.000, maka dia wajib mengembalikan sebanyak 10x Rp 500 atau setara dengan Rp 5.000, atau dia harus mengisi-ulang pulsa sebanyak Rp 25 ribu untuk pemakaian pulsa Rp 20 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Diingatkannya, jika ada operator yang menerapkan sistem ini, pasti akan ada pelanggan yang melaporkan ke pihak berwajib karena sistem ini dinilai sebagai rentenir pulsa dengan bunga 25% per transaksi.
Berdasarkan catatan, layanan Pinjam Pulsa pertama kali di Indonesia diselenggarakan PT Axis Telekom Indonesia akhir 2012 lalu.
Melalui layanan ini, anak usaha Saudi Telecom ini dapat dengan mudah menelepon ke *911# dan pulsa senilai Rp 2.000 akan langsung ditransfer ke pulsa pelanggan.
Biaya layanan sebesar Rp 500 akan dikenakan ketika pelanggan mengembalikan pulsa, sehingga pulsa senilai Rp 2.500 secara otomatis akan langsung dipotong dari pulsa pertama yang ditambahkan dalam akun pelanggan.
"Ya kita kecolongan. Karena jauh sebelumnya, Telkomsel sudah konsultasi dengan BRTI, lalu kita tolak tegas. Rupanya Axis tidak menyimak," sesal Nonot.
(rou/ash)