Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tifatul Persilakan Kejagung Periksa Mantan Dirut Indosat

Tifatul Persilakan Kejagung Periksa Mantan Dirut Indosat


- detikInet

Ilustrasi (inet)
Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G di 2.1 GHz oleh Indosat dan IM2 memunculkan nama tersangka baru berinisial JSS yang merupakan mantan Dirut Indosat. Menkominfo Tifatul Sembiring yang mengetahui hal tersebut menghormati proses hukum itu.

"Ya, saya tahu ada satu tersangka baru (ditetapkan Kejagung), dari kami persilakan saja diproses. Asal bisa dibuktikan dan diuji sidangkan melalui saksi ahli," kata Tifatul, usai membuka Seminar National Broadband Economy, di Hotel Borobudur, Selasa (11/12/2012).

Walau menghormati, Tifatul tetap meminta agar Kejagung bertindak sesuai koridor dan tidak membuat keputusan yang mengada-ada. Karena menurutnya kasus ini akan berimbas pada investasi yang ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kita sudah kirimkan surat ke Kejagung. Dan mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada dugaan penyalahgunaan yang merugikan negara," katanya.

"Jangankan kerugian yang triliunan rupiah. Kerugian Rp 5 juta saja kita akan terus kejar hingga dapat kok," tegas politikus asal PKS ini.

Sebelumnya, surat dari Menkominfo ke Kejagung yang dimaksud bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2011. Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden SBY, Wapres Boediono, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala BKPM.

Dalam surat tersebut, Tifatul menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 tidak melanggar aturan.

"Bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," kata Tifatul, dalam suratnya.

Menurutnya, kerjasama antara Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya.

Tifatul menegaskan, tidak ada penggunaan bersama pita frekuensi radio Indosat. Sebab, IM2 tidak memiliki dan tidak mengoperasikan menara Base Transceiver Station (BTS) sendiri. Sehingga bukan termasuk kerjasama dengan penggunaan frekuensi bersama (sharing frequency).

Awal Kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

IM2 sendiri menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 -- yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.

Denny AK sendiri baru saja ditetapkan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemerasan terhadap Indosat.

Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Denny terbukti secara sah bersalah atas pemerasan sebesar Rp 30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat.

(tyo/ash)







Hide Ads