"Kami tetap berkomitmen menghormati dan patuh kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Adrian Prasanto, Division Head Public Relations Indosat, saat dihubungi detikINET, Senin (3/12/2012).
Walaupun mengaku menghormati, Indosat tetap meminta Kejagung agar tetap mempertimbangkan surat dari Menkominfo Tifatul Sembiring yang menjelaskan bahwa kerjasama tersebut tidak ada indikasi pelanggaran undang-undang telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut pula dipertimbangkan, merujuk pada pernyataan regulator dan pelaku industri, bahwa kerjasama antara Indosat dan anak usaha IM2 sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Pras lagi.
Sebelum JS, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz milik Indosat berinisial IA.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 yang dipimpin IA dianggap tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.
IM2 sendiri menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 -- yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambil alih oleh Kejagung.
Denny AK sendiri baru saja ditetapkan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemerasan terhadap Indosat.
(tyo/rou)