Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Telkomsel Tak Jadi Pailit
MA Kabulkan Kasasi Telkomsel, PT Prima Buka Peluang 'Melawan'
Telkomsel Tak Jadi Pailit

MA Kabulkan Kasasi Telkomsel, PT Prima Buka Peluang 'Melawan'


Ardhi Suryadhi - detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta -

PT Prima Jaya Informatika layak kecewa. Setelah kasusnya dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga dengan putusan vonis pailit terhadap Telkomsel. Kini, mereka harus gigit jari lantaran Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan operator seluler terbesar di Indonesia itu.

Lantas, apa langkah PT Prima selanjutnya? Menurut kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika Kanta Cahya, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA untuk memastikan strategi lanjutan dalam menghadapi Telkomsel.

"Kami masih belum menerima putusan tersebut. Yang pasti kami akan menunggu dulu salinan resmi pemberitahuan putusannya dan akan mempelajari apa yang menjadi pertimbangan MA," ujarnya kepada detikINET, Kamis (22/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, jalan untuk 'melawan' putusan kasasi MA tersebut masih mungkin dilakukan PT Prima. Yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi tersebut.

"Langkah itu mungkin saja (mengajukan peninjauan kembali-red.). Tapi sebelum itu kita akan lihat dulu pemberitahuan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya," lanjut Kanta.

Apa PT Prima kecewa dengan putusan Kasasi MA yang memenangkan Telkomsel ini? "Untuk kecewa kita juga belum tahu, mau lihat dulu salinan putusannya," tukasnya.

Sebelumnya, dalam perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara Telkomsel melawan PT Prima Jaya Informatika, operator seluler dengan lebih dari 121 juta pelanggan itu dikabulkan kasasinya.

"Mengadili sendiri, mengabulkan kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Majelis hakim diputus oleh Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni. "Diputus Rabu, 21 November 2012," imbuh Ridwan.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel dituding secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima yang didistribusikan oleh PT Prima dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar.

Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.

(ash/fyk)







Hide Ads