Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo: Telkomsel Belum Inkrah Pailit, Tender 3G Bisa Digelar

Menkominfo: Telkomsel Belum Inkrah Pailit, Tender 3G Bisa Digelar


- detikInet

Menkominfo Tifatul Sembiring (rou/inet)
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring mengungkapkan, beauty contest dua blok 3G yang tersisa di 2,1 GHz bisa digelar tahun ini karena seluruh operator 3G, termasuk Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, bisa mengikuti seleksinya.

"Lelang 3G akan kami upayakan tahun ini. Semua bisa ikut termasuk Telkomsel karena status pailitnya belum inkrah. Jadi tidak ada masalah," kata Tifatul saat ditemui di sela acara Futsal Menkominfo Cup 2012, di Jakarta.

Seperti dikabarkan sebelumnya, lelang 3G memperebutkan blok 11 dan 12 yang harusnya digelar akhir September kemarin sempat terkatung-katung kepastiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo berdalih, lelang yang sudah direncanakan sejak kuartal ketiga 2011 lalu terpaksa molor lagi karena ada sejumlah aturan yang belum sempurna. Di satu sisi, diakui juga bahwa pengunduran lelang ini sebagai bentuk keprihatinan atas kasus pailit yang menimpa Telkomsel.

Dari lima operator berlisensi 3G, Telkomsel memang yang paling menginginkan dua blok kanal 3G yang tersisa untuk melayani pelanggan Telkomsel yang sudah mencapai 120 juta.

Namun dengan putusan pailit yang menimpa Telkomsel, rencana itu bisa berantakan. Sebab, dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi Tambahan Pita Frekuensi 2,1 GHz yang dibuat Kominfo, tertulis bahwa sebuah perusahaan yang hendak mengikuti seleksi 3G tidak boleh dalam status pailit.

Meski begitu, Tifatul mengatakan status pailit Telkomsel masih belum inkrah karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum selesai, sehingga masih diperbolehkan untuk ikut lelang seleksi 3G.

Menkominfo juga menyatakan akan tetap menghormati keputusan hukum khususnya dalam putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Ya, kami harap seleksi bisa dilakukan secepatnya. Semoga November ini bisa jalan," tambahnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012 atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika, yang mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima.

Pengadilan Niaga menilai Telkomsel tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur. PT Prima Jaya Informatika sendiri menuduh Telkomsel berutang Rp 5,26 miliar dan memutus kontrak kerja sama secara sepihak hanya melalui email.


(rou/tyo)





Hide Ads