Dalam temuan tentang modus penipuan berbasis SMS yang mendompleng gerakan 'Koin KPK', Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo mengaku telah melakukan pengecekan sendiri dengan membaca call data record (CDR) dari operator.
"Saya sendiri dapat SMS tersebut pukul 10.41 WIB tadi, kemudian saya cek langsung CDR dari si pengirim (085218777974). Terbaca dia mengirimkan pesan yang sama ke banyak nomor. Ini jelas modus penipuan, maka langsung saya broadcast agar media menyebarluaskan dan masyarakat waspada untuk tidak tertipu," kata Roy di sini.
Nah, pernyataan Roy Suryo ini dipertanyakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebab, Roy dinilai tidak memiliki hak untuk mengakses CDR milik operator yang nomor telepon selulernya disalahgunakan untuk alat penipuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi masalah ini, BRTI akan segera meminta klarifikasi agar tidak timbul preseden buruk bahwa data pelanggan bisa dibocorkan tanpa izin khusus dari pihak berwajib.
"Kami harus segera mendapatkan klarifikasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan menyelidiki kasus ini, bukan BRTI," tegas Ridwan. Jika terbukti ada operator yang membocorkan data pelanggan, maka mereka akan mendapat hukuman berat, bahkan bisa sampai pencabutan izin.
(rou/rou)