Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, tujuan penataan ulang aturan ini untuk mendorong industri agar tumbuh lebih kompetitif namun tetap aman.
"Salah satu caranya adalah agar setiap pengajuan izin impor harus dilampirkan daftar IMEI, serta service center diusulkan menjadi 20 lokasi yang sebelumnya hanya 6 lokasi," terangnya kepada detikINET, di Jakarta, Rabu (9/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya, rencana penerapan aturan ini adalah untuk memperkecil kemungkinan salah sadap. Kata Gatot, sering ditemui adanya keluhan aparat penegak hukum yang secara sah dan legal saat melakukan penyadapan terhadap suatu tindak pidana tertentu.
"Faktanya karena IMEI-nya dobel dan mungkin ada banyak yang sama, akibatnya yang tersadap juga bisa beragam meski belum tentu salah," kata dia.
(rou/fyk)