Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Polisi Didesak Segera Tuntaskan Kasus Pencurian Pulsa

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Kasus Pencurian Pulsa


- detikInet

Kamilov (rou/inet)
Jakarta - Kasus pencurian pulsa yang konon merugikan masyarakat hingga Rp 1 triliun dinilai sudah terlalu lama penyelesaiannya. Sejak ditangani Bareskrim Mabes Polri, belum ada perkembangan yang berarti selain penetapan tiga tersangka.

Industri yang dilanda suasana ketidakpastian ini pun mulai gelisah karena tidak adanya kepastian hukum dalam berbisnis. Sejumlah perusahaan penyedia konten pun kabarnya mulai berguguran.

Pihak Kementerian Kominfo pun tak mampu berbuat apa-apa karena masih menunggu putusan dari kepolisian. Namun kondisi itu tak bisa diterima oleh industri yang mulai kalut dan setengah kolaps. Kemampuan aparat hukum pun dipertanyakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para penegak hukum kalau tidak mampu menyelesaikan kasus ini, lebih baik kembalikan saja ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)," ujar praktisi hukum Kamilov Sagala dalam diskusi soal pencurian pulsa ini di Hotel Melawai, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Ia pun menyarankan, kalau pihak kepolisian merasa kesulitan dalam menangani kasus ini, lebih baik bilang saja apa adanya. "Jangan sampai kasus ini terulang lagi jadi seperti kasus iPad. Jangan sampai nanti dia bikin penemuan sendiri. Bisa ditertawakan kita oleh dunia gara-gara kasus seperti iPad itu," paparnya.

Praktisi hukum telekomunikasi lainnya dalam diskusi itu juga mendesak BRTI agar menyelesaikan kasus pencurian pulsa secepatnya melalui mekanisme hukum yang ada, yaitu UU No. 36 tentang Telekomunikasi, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Permenkominfo No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Sulaiman N Sembiring dari Law Firm SHP mengatakan, pemerintah dan BRTI harusnya mencarikan alternatif terbaik dan komprehensif untuk menyelesaikan kasus yang melanda dunia telekomunikasi ini.

"Harus dicatat juga bahwa selama tujuh bulan terakhir pelaku usaha telah mendapatkan hukuman berupa tidak bolehnya menyelenggarakan layanan SMS berbayar dan merosotnya pendapatan perusahaan," ujar adik kandung dari Menkominfo Tifatul Sembiring itu.

Dari diskusi tersebut terungkap bahwa berbagai pihak perlu mencermati sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya terkait dengan persoalan kerugian konsumen.

Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, mengungkapkan izin penyelenggara telekomunikasi harus merupakan alat kontrol masyarakat dan disertai dengan aturan yang mengiringinya.

"Terkait dengan sanksi, agar dihindari mungkin adanya kriminalisasi dan mengarahkan kepada hukum pidana setiap ada sengketa telekomunikasi. Keberhasilan dalam mencegah kerugian konsumen justru terdapat pada sanksi administratif dan perdata," katanya.

Ada sejumlah sanksi administratif, ada peringatan tertulis, pergantian kerugian pelanggan, penghentian layanan, sampai pencabutan izin.

Menurut Asep, apabila dibawa keranah pidana, maka hanya berakibat pada perorangan saja. Sedangkan bila dibawa ke perdata maka kerugian pelanggan akan dapat diselesaikan, pelaku usaha pun bisa lebih jera.

Di banyak negara, kebijakan yang berlaku terhadap kasus-kasus layanan SMS berbayar serupa, pada umumnya juga dilakukan melalui ganti rugi dan pengenaan sanksi administratif, mulai dari proses paling halus yaitu melalui initial warning, service suspension, service removal, denda, banned from providing, hingga terakhir baru hukuman pidana.

"Namun, meski ada ketentuan pidana pada langkah akhir, tidak ada negara yang menerapkan sanksi pidana sebagaimana praktik di Afrika Selatan, Inggris, Belanda, Jerman, dan Singapura," pungkasnya.


(rou/fyk)





Hide Ads